4 Terdakwa Pengeroyokan Wartawan di Madina Tidak Keberatan Dengan Dakwaan

- Senin, 30 Mei 2022 23:59 WIB
4 Terdakwa Pengeroyokan Wartawan di Madina Tidak Keberatan Dengan Dakwaan
Poto: Istimewa
Sidang 4 terdakwa pengeroyok wartawan di Madina.
drberita.id | Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina) menggelar sidang perdana kasus kekerasan di depan umum tindakan pengeroyokan atau penganiayaan dengan korban wartawan Jeffry Barata Lubis, Senin 30 Mei 2022.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar secara daring ini, dipimpin oleh hakim ketua Arief Yudiarto, SH dengan anggota Norman Juntua, SH, Qisthi Widyastuti, SH, Jaksa Penuntun Umum, Bangun Riamor, SH.

Sementara untuk kuasa hukum keempat terdakwa Awaluddin Lubis, Salamat, Marzuki alias Zuki dan Edi Mansur Rangkuti yakni Amrizal, SH, MH dan rekan.
Setelah JPU selesai membacakan dakwaan kepada keempat terdakwa yang berkasnya terpisah antara terdakwa Awaluddin Lubis dan ketiga temannya. Tidak ada bantahan dari keempat tersangka terkait apa yang telah dibacakan JPU.
BACA JUGA:
Pembukaan Muscab 18 DPC, AHY Ajak Seluruh Kader Partai Demokrat di Sumut Tetap Optimis
Apakah ada bantahan (eksepsi) dari para terdakwa atas dakwaan yang dibacakan JPU tanya ketua majelis sidang ke pada keempat terdakwa. Dan keempat terdakwa menjawab "tidak keberatan". Lalu mereka menyerahkan sepenuhnya kepada Kuasa hukum. Ketika hakim bertanya kepada kuasa hukum terdakwa. Kuasa hukum terdakwa juga menjawab "tidak keberatan".
Hanya saja, dari pantauan kuasa hukum terdakwa meminta copyan berkas dakwaan yang telah dibacakan JPU kepada majelis hakim.

"Sidang pertama ini masih pembacaa dakwaan terhadap para tersangka yang telah dibacakan oleh JPU. Untuk sidang lanjutan yakni mendengarkan keterangan saksi dengan agenda pembuktian, kita tunda minggu depan, tepatnya 8 Juni 2022, pukul 10.00 WIB. Dan JPU saya harapkan untuk menghadirkan para saksi saksi," ujar Hakim Ketua, Arief Yudiarto, SH.

Usai sidang, JPU Riamor Bangun, SH menyampaikan, waktu yang dipilih oleh majelis hakim untuk sidang lanjutan dengan menghadirkan para saksi dalam kasus ini sudah tepat. Sehingga pihak Kejaksaan mempunyai waktu untuk menghadirkan saksi saksi.

"Prosedurnya itu, minimal tiga hari sebelum waktu sidang kita mengirimkan undangan untuk hadir. Namun dengan waktu yang cukup panjang ini, lebih memungkinkan para saksi untuk hadir dalam persidangan," ungkapnya.
Riamor Bangun, SH yang juga menjabat sebagai Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Madina ini menjelaskan, berdasarkan Berita Acara Perkara (BAP) dari penyidik Polda Sumut, ada 12 saksi yang akan dihadirkan. Dimana, ke 12 saksi ini yang melihat peristiwa telah diperiksa.
BACA JUGA:
Sekolah Negeri di Medan Patok Biaya Rp 800 Ribu Untuk Seleksi Program Kelas Akselesasi
"Mungkin tidak semua saksi saksi kita hadirkan. Sebab, jika ada saksi yang keterangannya sama maka tetap akan dihitung satu. Jadi kita akan mencoba untuk mendalami keterangan keterangan saksi ini. Kita berharap para saksi juga siap untuk bersaksi dalam persidangan nanti, agar korban dalam kasus ini bisa mendapatkan keadilan," tandasnya.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru