Dituduh Pelakor, Roslina Laporkan Honorer RSUD Batubara ke Polres Batubara
Artam - Rabu, 21 Agustus 2019 21:29 WIB
ilustrasi
Dituduh pelakor.
DRBerita | Seorang tenaga honorer paramedis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batubara, berinisial DS dilaporkan ke Polisi. Dia dilaporkan Roslina ke Polres Batubara atas tuduhan pencemaran nama baik lewat media sosial (medsos).
Dikutip koranmonitor.com, Rabu 21 Agustus 2019, DS dilaporkan Roslina (24) warga Dusun I, Desa Simpang Dolok, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, karena merasa nama baiknya telah dicemarkan.
"Dugaan pencemaran nama baik dilakukan DS melalui akun FB-nya (L** Sim*******). Pada akunnya tersebut menurut Roslina, DS telah menuduh dirinya sebagai pengambil laki orang (pelakor).
"Banyak postingan dia selama 8 hari di FB yang telah mencemarkan nama saya," aku Roslina ketika dikonfirmasi wartawan di Simpang Dolok, Selasa 20 Agustus 2019.
Roslina mengatakan telah dituduh oleh DS mengganggu suaminya. Itu terjadi saat Roslina mengunggah sebuah foto di akun FB-nya.
Kontan DS yang merasa laki-laki dalam foto bersama Roslina adalah suaminya, langsung mengunggah status yang menuding Roslina sebagai pelakor.
"Dia mengatakan aku pelakor yang mengganggu suaminya. Memang aku pernah mengunggah fotoku bersama teman pria yang ditutup stiker. Eh dia nganggap laki-laki dalam foto itu suaminya," terang Roslina.
Roslina bahkan mengaku direndahkan martabatnya oleh DS. Rangkaian kasus kata Roslina, kakeknya Mesran pernah mengabarkan kepadanya telah dihubungi suami DS berinisial R salah seorang ASN jajaran Pemkab Batubara.
Disebutkan Mesran dirinya dikhabari R kalau mau uang Rp 5 juta (sebagai mahar perdamaian), agar Roslina mengambil uang tersebut ke rumahnya.
Tidak terima atas tuduhan dan pencemaran nama baiknya oleh DS melalui medsos, akhirnya 23 Juli, Roslina membuat laporan tertulis ke Polres Batubara.
Inti laporan tertulis Roslina ke Polres Batubara terkait dugaan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentrasmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Dikutip koranmonitor.com, Rabu 21 Agustus 2019, DS dilaporkan Roslina (24) warga Dusun I, Desa Simpang Dolok, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, karena merasa nama baiknya telah dicemarkan.
"Dugaan pencemaran nama baik dilakukan DS melalui akun FB-nya (L** Sim*******). Pada akunnya tersebut menurut Roslina, DS telah menuduh dirinya sebagai pengambil laki orang (pelakor).
"Banyak postingan dia selama 8 hari di FB yang telah mencemarkan nama saya," aku Roslina ketika dikonfirmasi wartawan di Simpang Dolok, Selasa 20 Agustus 2019.
Roslina mengatakan telah dituduh oleh DS mengganggu suaminya. Itu terjadi saat Roslina mengunggah sebuah foto di akun FB-nya.
Kontan DS yang merasa laki-laki dalam foto bersama Roslina adalah suaminya, langsung mengunggah status yang menuding Roslina sebagai pelakor.
"Dia mengatakan aku pelakor yang mengganggu suaminya. Memang aku pernah mengunggah fotoku bersama teman pria yang ditutup stiker. Eh dia nganggap laki-laki dalam foto itu suaminya," terang Roslina.
Roslina bahkan mengaku direndahkan martabatnya oleh DS. Rangkaian kasus kata Roslina, kakeknya Mesran pernah mengabarkan kepadanya telah dihubungi suami DS berinisial R salah seorang ASN jajaran Pemkab Batubara.
Disebutkan Mesran dirinya dikhabari R kalau mau uang Rp 5 juta (sebagai mahar perdamaian), agar Roslina mengambil uang tersebut ke rumahnya.
Tidak terima atas tuduhan dan pencemaran nama baiknya oleh DS melalui medsos, akhirnya 23 Juli, Roslina membuat laporan tertulis ke Polres Batubara.
Inti laporan tertulis Roslina ke Polres Batubara terkait dugaan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentrasmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
"Sedih pak dicemooh gitu, makanya Lina ingin kasus ini diselesaikan secara hukum," cetus Roslina. (art/drc)
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Polres Batubara Tangkap 3 Tersangka Perampok Toko di Tulang Bawang Barat, Lampung
Polres Batubara Keluarkan 7 Arahan Penting: Tutup Usaha Ilegal Hingga Ungkap Pidana Umum dan Khusus
Kasus Seksual Anak di Polres Batubara Tidak Dapat Dihentikan, Ini Penjelasan Praktisi Hukum
Direktur MATA Minta Propam Polres Batubara Periksa Aipda HG Yang Cekik Leher Wartawan
Polres Batubara Lambat, Abyadi: Tangkap Segera Pelaku Pencabulan Anak Itu
Bobby Aniaya Wartawan, Samri Sinaga Lapor ke Polres Batubara
Komentar