Direktur MATA Minta Propam Polres Batubara Periksa Aipda HG Yang Cekik Leher Wartawan

Redaksi - Minggu, 23 Maret 2025 22:01 WIB
Direktur MATA Minta Propam Polres Batubara Periksa Aipda HG Yang Cekik Leher Wartawan
Poto: Istimewa
Kantor Satreskrim Polres Batubara.
drberita.id -Seksi Propam Polres Batubara diminta menindaklanjuti laporan pengaduan Taufik (43), wartawan televisi yang diduga dianiaya seorang oknum juru periksa (Juper) Aipda HG.

Menurut Direktur MATA Pelayanan Publik Abyadi Siregar, tindak lanjut penanganan kasus itu menjadi cermin baiknya responsibilitas pelayanan publik Seksi Propam Polres Batubara.

"Kita sangat yakin, Seksi Propam memproses laporan ini hingga tuntas. Sebab, hal itu merupakan salah satu bentuk nyata baiknya pelayanan publik di Polres Batubara," jelas Abyadi Siregar, Minggu 23 Maret 2025.

Abyadi Siregar mengingatkan tugas jurnalistik atau wartawan adalah profesi yang dilindungi oleh Undang Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers. Pada pasal 2 dijelaskan, kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.

Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Karena itu, dalam pasal 4 ayat (3), diberikan jaminan kemerdekaan kepada pers untuk mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Bahkan, di pasal 8 ditegaskan, dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.

Karena itu, Undang Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers ini juga memberi sanksi hukum kepada setiap orang yang menghalangi tugas wartawan. Ini dengan tegas diatur dalam pasal 18.

Pada ayat 1 disebutkan bahwa, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas wartawan, dipidana paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta.

Karena itu, Abyadi Siregar yang mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut mengharap agar Seksi Propam Polres Batubara menindaklanjuti laporan Taufik wartawan korban penganiayaan hingga ke proses peradilan.

Seperti diberitakan, kasus penganiayaan terhadap wartawan Tuafik terjadi pada Selasa, 18 Maret 2025, sekira pukul 18.45 WIB. Kala itu Taufik warga Dusun VII, Desa Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Batubara, ini datang ke Satreskrim Polres Batubara.

Saat itu, Taufik mendampingi temannya bernama Suyetno, yang anaknya menjadi korban penganiayaan. Mereka mendatangi Satreskrim Polres Batubara, karena sebelumnya menerima informasi bahwa tersangka penganiaya sudah ditangkap. Sebagai jurnalis, Taufik tentu ingin mendapatkan berita.

Pada saat itu, keluarga tersangka mengajak Suyetno untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Tetapi, saat berbincang dengan keluarga pelaku, Aipda HG mengatakan kepada pelaku penganiayaan yang bernama Santo, agar jangan takut.

"Kau jangan takut. Adanya CCTV itu. Tinggal nanti hakim yang mengangambil keputusan. Aku dulu pernah nangani kasus Satpam mukul maling," ucap Aipda HG seperti ditirukan Taufik.

Masih menurut Taufik, saat mendengar perkataan tersebut dirinya langsung menjawab dengan mengatakan "Tapi korban keponakanku ini kan bukan maling. Lain-lah kasusnya," kata Taufik kepada wartawan di Warung Apresiasi Press (Wappress) di Lima Puluh, Rabu 19 Maret 2025 lalu.

"Lalu Aipda HG menjawab, aku bukan ngomong sama kau dan aku tidak ada menyamakan," ucap Aipda HG seperti ditirukan Taufik. Kemudian Taufik mengatakan kepada Aipda HG, "kenapa keras sekali nada bicaranya? Kok keras kali nadanya bos".

Namun dengan nada emosi, Aipda HG mengatakan bahwa dirinya bukan berbicara dengan Taufik. "Aku bukan ngomong sama kau, ah... pan*** lah kau'".

Selanjutnya Aipda HG berdiri dan menghampiri Taufik dan langsung menyekik leher dan mendorong tubuh Taufik sambil mengatakan; "Ini ruangan penyidikan. Keluar kau. Apa kau merekam-rekam," hardik Aipda HG yang melihat Taufik merekam kejadian yang menimpa dirinya.

Atas peristiwa itu, Taufik pun merasa keberatan sehingga membuat laporan pengaduan ke Seksi Propam Polres Batubara serta membuat Laporan Polisi (LP) di SPKT Polres Batubara, pada Selasa 18 Maret 2025 malam.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru