Polres Batubara Lambat, Abyadi: Tangkap Segera Pelaku Pencabulan Anak Itu

Redaksi - Jumat, 21 Maret 2025 19:32 WIB
Polres Batubara Lambat, Abyadi: Tangkap Segera Pelaku Pencabulan Anak Itu
Poto: Istimewa
Abyadi Siregar
drberita.id -Lambatnya penanganan kasus pencabulan terhadap anak yang melibatkan oknum karyawan PT Inalum, TTBP, di Polres Batubara mendapat kecaman keras dari Direktur MATA Pelayanan Publik, Abyadi Siregar.

Abyadi menilai meskipun laporan sudah diterima lebih dari satu bulan, tetapi tidak ada tindak lanjut signifikan dari pihak kepolisian.

"Masa dalam waktu lebih dari satu bulan, Polres Batubara tidak ada progres berarti? Ini kasus pelecehan seksual terhadap anak, bukan perkara sepele. Mestinya terduga pelaku sudah ditangkap polisi," tegas Abyadi Siregar, Jumat 21 Maret 2025.

Mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut ini mempertanyakan standar waktu penanganan kasus di Polres Batubara. Ia menegaskan keterlambatan seperti ini hanya akan menambah masyarakat tidak percaya terhadap institusi kepolisian.

"Berapa lama sebenarnya standar waktu di Polres Batubara untuk menangani kasus pencabulan anak? Ini sudah lebih dari satu bulan, tapi belum ada tindak lanjut yang jelas! Jelas menunjukan lemahnya layanan publik yang diberikan oleh kepolisian, ini hanya akan memperburuk citra mereka," sambung Abyadi.

Kasus ini bermula pada 16 Februari 2025, ketika SDW, ibu korban, melaporkan peristiwa pencabulan terhadap anaknya oleh TTBP ke Polres Batubara. Namun, hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan kasus tersebut.

Kasatreskrim Polres Batubara, AKP Enand H. Daulay, sempat mengonfirmasi melalui pesan WhatsApp bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan akan dilaksanakan gelar perkara. Namun, hingga kini, tak ada informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan gelar perkara atau langkah selanjutnya.

"Ini tidak bisa dibiarkan. Kasus seperti ini harus segera ditangani dengan serius dan cepat. Undan Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengatur jelas bahwa korban kejahatan seksual berhak mendapatkan perlindungan khusus dan proses penanganan yang cepat," tegas Abyadi.

Abyadi juga menegaskan dalam Pasal 15 dan 59 undang undang tersebut, perlindungan terhadap anak korban pelecehan seksual adalah kewajiban pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga negara seperti kepolisian.

Penanganan cepat dimulai sejak proses penyidikan hingga penuntutan di pengadilan. Tak hanya itu, undang undang juga dengan tegas mengatur hukuman bagi pelaku, yakni pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda yang sangat besar.

"Kenapa Polres Batubara seperti bermain-main dengan amanah undang undang ini? Mereka harus segera bertindak," kata Abyadi.

Masyarakat kini menanti tindakan nyata dari Polres Batubara agar pelaku segera ditangkap. Abyadi Siregar pun mendesak agar kasus pencabulan terhadap anak tersebut diperlakukan dengan serius dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru