Jaksa Agung Perintahkan Sidang Online
Artam - Jumat, 27 Maret 2020 22:42 WIB
istimewa
Jaksa Agung RI ST. Burhanuddin.
DRberita | Menyikapi suasana yang kurang kondusif akibat pandemi Covid-19 atau Corona, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerinntahkan seluruh Korps Adhyaksa mulai, Kamis 26 Maret 2020 hingga waktu yang belum ditentukan melaksanakan sidang secara online.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harry Setiono mengatakan bahwa berdasarkan laporan yang diterima Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, ada 14 Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang sudah menggelar sidang online. Yaitu Kejati Papua Barat, Riau, Jawa Timur, DKI Jakarta, Yogyakarta, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Aceh, Bengkulu, Bangka Belitung, Jawa Tengah, NTT, dan Sulawesi Selatan.
Kejati Papua Barat, Kejari Fak-Fak dan Manokwari telah memanfaatkan teknologi dengan melaksanakan sidang online. Lalu Kejati Riau, ada tujuh Kejari sudah sukses menggelar sidang online. Yaitu Kejari Pelalawan, Dumai, Siak, Rokan Hulu, Bengkalis, Pekanbaru dan Kampar.
"Rata-rata ada dua sampai tiga perkara disidangkan di masing-masing Kejari. Khusus Kejari Siak ada tujuh perkara disidangkan online," kata Harry Setiono dalam keterangan persnya diterima wartawan, Jumat 27 Maret 2020.
Lalu dari wilayah Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta, Kejari Gunung Kidul dan Bantul serta Wonosari telah melaksanakan sidang online. "Minggu depan menyusul Kejari Sleman, Yogyakarta, dan Kulonprogo segera melaksanakan sidang online," katanya.
Sementara itu di jajaran wilayah Kejati DKI Jakarta seluruh Kejari sudah menggelar sidang online. "Diawali Kejari Jakarta Utara yang telah sidang mukai Selasa lalu, hari ini Kejari Jakarta Barat, Kejari Jakarta Selatan, Kejari Jakarta, Jakarta Pusat menggelar sidang online," jelasnya.
Sumatera Selatan baru dua kejari, yaitu Kejari Ogan Ilir dan Kejari Ogan Kemering Ulu (OKU) yang melaksanakan sidang online. "Sidang online di Sumsel benar-benar full social distancing. Karena masing-masing pihak di tempat terpisah. Jaksa sidang dari Kantor Kejari, Majelis Hakim ada di Pengadilan Negeri dan Terdakwa berada di Rutan," ujarnya.
Untuk di wilayah Jawa Timur, baru Kejari Trenggalek, Kejari Sidoarjo dan Kejari Malang yang melaksanakan sidang online. "Sisanya ada 33 Kejari yang lain baru koordinasi dengan Pengadilan, Polres dan Lapas setempat untuk persiapan sidang online minggu depana," sambungnya.
Dari Kepulauan Riau, Kejari Karimun yang sudah duluan sidang online. Sejak 18 Maret lalu para Jaksa dari Kejari Karimun sudah memanfaatkan kecanggihan teknologi.
Wilayah lain dari Bengkulu yaitu Kejari Bengkulu dan Kejari Rejang Lebong. Dari Jawa Tengah Kejari Kudus. Lalu di NTT Kejari Kupang. Aceh ada dua Kejari yaitu Kejari Aceh Tamiang dan Langsa. Bangka Belitung, tercatat Kejari Belitung dan Kejari Belitung Timur. Sulawesi Selatan Kejari Bone dan Kejari Pare-Pare.
"Jaksa Agung tentunya senang para jaksa di daerah telah menggelar sidang online. Jaksa Agung memberi apresiasi. Jaksa Agung berpesan untuk menghindari penyebaran Covid-19, Kejari yang belum melaksanakan sidang online agar segera koordinasi dengan Pengadilan, Polres dan Lapas untuk pelaksanaan sidang online," jelas Harry Setiono.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Sunarta dengan sidang bisa dilaksanakan secara online sungguh membantu para jaksa di daerah.
Adanya surat edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020, tertanggal 23 Maret yang salah satu poinnya tidak bisa memperpanjang lagi masa penahanan membuat para jaksa bagai buah simalakama.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harry Setiono mengatakan bahwa berdasarkan laporan yang diterima Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, ada 14 Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang sudah menggelar sidang online. Yaitu Kejati Papua Barat, Riau, Jawa Timur, DKI Jakarta, Yogyakarta, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Aceh, Bengkulu, Bangka Belitung, Jawa Tengah, NTT, dan Sulawesi Selatan.
Kejati Papua Barat, Kejari Fak-Fak dan Manokwari telah memanfaatkan teknologi dengan melaksanakan sidang online. Lalu Kejati Riau, ada tujuh Kejari sudah sukses menggelar sidang online. Yaitu Kejari Pelalawan, Dumai, Siak, Rokan Hulu, Bengkalis, Pekanbaru dan Kampar.
"Rata-rata ada dua sampai tiga perkara disidangkan di masing-masing Kejari. Khusus Kejari Siak ada tujuh perkara disidangkan online," kata Harry Setiono dalam keterangan persnya diterima wartawan, Jumat 27 Maret 2020.
Lalu dari wilayah Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta, Kejari Gunung Kidul dan Bantul serta Wonosari telah melaksanakan sidang online. "Minggu depan menyusul Kejari Sleman, Yogyakarta, dan Kulonprogo segera melaksanakan sidang online," katanya.
Sementara itu di jajaran wilayah Kejati DKI Jakarta seluruh Kejari sudah menggelar sidang online. "Diawali Kejari Jakarta Utara yang telah sidang mukai Selasa lalu, hari ini Kejari Jakarta Barat, Kejari Jakarta Selatan, Kejari Jakarta, Jakarta Pusat menggelar sidang online," jelasnya.
Sumatera Selatan baru dua kejari, yaitu Kejari Ogan Ilir dan Kejari Ogan Kemering Ulu (OKU) yang melaksanakan sidang online. "Sidang online di Sumsel benar-benar full social distancing. Karena masing-masing pihak di tempat terpisah. Jaksa sidang dari Kantor Kejari, Majelis Hakim ada di Pengadilan Negeri dan Terdakwa berada di Rutan," ujarnya.
Untuk di wilayah Jawa Timur, baru Kejari Trenggalek, Kejari Sidoarjo dan Kejari Malang yang melaksanakan sidang online. "Sisanya ada 33 Kejari yang lain baru koordinasi dengan Pengadilan, Polres dan Lapas setempat untuk persiapan sidang online minggu depana," sambungnya.
Dari Kepulauan Riau, Kejari Karimun yang sudah duluan sidang online. Sejak 18 Maret lalu para Jaksa dari Kejari Karimun sudah memanfaatkan kecanggihan teknologi.
Wilayah lain dari Bengkulu yaitu Kejari Bengkulu dan Kejari Rejang Lebong. Dari Jawa Tengah Kejari Kudus. Lalu di NTT Kejari Kupang. Aceh ada dua Kejari yaitu Kejari Aceh Tamiang dan Langsa. Bangka Belitung, tercatat Kejari Belitung dan Kejari Belitung Timur. Sulawesi Selatan Kejari Bone dan Kejari Pare-Pare.
"Jaksa Agung tentunya senang para jaksa di daerah telah menggelar sidang online. Jaksa Agung memberi apresiasi. Jaksa Agung berpesan untuk menghindari penyebaran Covid-19, Kejari yang belum melaksanakan sidang online agar segera koordinasi dengan Pengadilan, Polres dan Lapas untuk pelaksanaan sidang online," jelas Harry Setiono.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Sunarta dengan sidang bisa dilaksanakan secara online sungguh membantu para jaksa di daerah.
Adanya surat edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020, tertanggal 23 Maret yang salah satu poinnya tidak bisa memperpanjang lagi masa penahanan membuat para jaksa bagai buah simalakama.
"Apalagi adanya surat Menteri Hukum dan HAM tanggal 24 Maret yang melarang pengiriman dan pengeluaran tahanan dari rutan membuat jaksa tidak ada pilihan. Harus menuntaskan perkara dengan sidang online," kata Sunarta. (art/drb)
SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
4 Mantan Kaper Dukung Penggeledahan Ombudsman, Tapi Ingatkan Kejagung Punya Bukti Kuat
Kejagung Sita Puluhan Aset Perusahaan dan Tersangka Korupsi Ekspor CPO di Raiu dan Medan
Kantor Pusat Bea Cukai Digeledah Kejagung, Ini Kata Menkeu Purbaya dan Dirjen Djaka Budi Utama
Presiden Prabowo Dapat Fukungan IWO Kirim KPK dan Kejagung Masuk ke BUMN, Teuku Yudhistira: Utamakan PT. PLN
Buronan Korupsi PT Duta Palma Group, Red Notice Cheryl Darmadi Telah Dikirim Kejagung ke Polri
Aksi Desak APH Periksa Bobby dan Erni Berlanjut di KPK, Kejagung, dan Mabes Polri
Komentar