Pulang dari Diskotik Jeplin, Anggota DPRD Tapsel Ditangkap di Bandara Kualanamu

Artam - Selasa, 03 September 2019 14:01 WIB
Pulang dari Diskotik Jeplin, Anggota DPRD Tapsel Ditangkap di Bandara Kualanamu
drberita/istimewa
Anggota DPRD Tapsel Feryansyah Hasibuan diamankan petuas Avsec Bandara Kualanamu.
DRberita | Anggota DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel) Feryansyah Hasibuan ditangkap petugas Avsec Bandara Internasional Kualanamu, Selasa 3 September 2019, sekira pukul 08.15 WIB, karena membawa narkoba jenis sabu.

Dirnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung melalui Kabid Humas Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja membenarkan penangkapan itu. "Sekarang yang bersangkutan sudah di polda dan sedang dilakukan penyelidikan," kata Tatan, Selasa 3 September 2019.

Tatan mengatakan, penangkapan Feryansyah Hasibuan berawal ketika warga Jalan Sutan Soripada Mulia, Gang Serasi No.1, Kelurahan Tano Bato, Kecamatan Padang Sidempuan Utara, Kota Padang Sidempuan, Selasa 3 September 2019, sekira pukul 08.15 WIB, diperiksa petugas Avsec Bandara Kualanamu atas nama Nindi Riuka.

Pemeriksaan badan wakil rakyat terhormat kabupaten tapanuli selatan ini di SCP Sentral Keberangkatan, hendak memasuki pesawat Wings Air IW.1216 dari Kualanamu ke Padangsidimpuan. "Saat dilakukan pemeriksaan, FH gerogi dan tangan gemetaran sehingga petugas mencurigai dan melakukan interogasi," ujar Tatan.

Kepada petugas, aku Tatan, Politisi Hanura ini mengaku baru pulang dugem di tempat hiburan malam yang diketahui bernama Diskotik Jeplin di Kota Medan.

"Petugas Avsec langsung melakukan pemeriksaan barang bawaan melalui XRay dan ditemukan barang yang mencurigakan," kata Tatan.

Setelah itu dilakukan pemeriksaan manual dan ditemukan sebuah dompet berisikan dua set alat isap sabu (bong) dan tiga buah mancis yang diduga digunakan Feryansyah Hasibuan untuk mengisap narkoba jenis sabu yang digunakannya di lokasi hiburan malam. "Dia masuk ke hiburan malam pada Selasa malam sekira pukul 10 malam," ucap Tatan.

Hasil kordinasi, sambung Tatan, tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Dit Narkoba Polda Sumut.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa sebuah dompet berisikan dua set alat isap sabu dan tiga buah mancis, dua unit HP merek iPhone dan BlackBerry, tiket pesawat Wings Air IW.1216 dari KNO ke Padangsidimpuan, uang tunai Rp 700 ribu, kartu identitas diri enam lembar dan sebuah koper warna hitam. (art/drc)

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru