Ajukan Eksepsi, Tim Hukum Terdakwa Korupsi UINSU Nilai Dakwaan JPU Obscure Libel

- Selasa, 24 Agustus 2021 12:46 WIB
Ajukan Eksepsi, Tim Hukum Terdakwa Korupsi UINSU Nilai Dakwaan JPU Obscure Libel
Istimewa
Tim kuasa hukum terdakwa Syahruddin Siregar, Kamaluddin Pane SH, MH, Ranto Sibarani SH, Yudi Sibarani SH, dan Gumilar Adi
drberita.id | Tim kuasa hukum terdakwa korupsi UINSU Syahruddin Siregar menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya kabur, tidak jelas dan tidak sesuai fakta.

Hal tersebut disampaikan Tim kuasa hukum Kamaluddin Pane SH, MH, Ranto Sibarani SH, Yudi Sibarani SH, dan Gumilar Aditya Nugroho SH setelah secara seksama memperhatian kronologi, uraian JPU menyampaikan dalam surat dakwaannya.

Perkara terdakwa Syahruddin Siregar sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan pembangunan gedung UINSU Medan tahun 2018 yang bersumber dari Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
BACA JUGA:
Irjen Panca Saksikan Vaksinasi Warga Binaan di Rutan Medan
"Tim kuasa hukum menyimpulkan dakwaan penuntut umum terhadap Syahruddin Siregar, tidak tepat, keliru, dan tidak sesuai fakta, sehingga tim kuasa mengajukan eksepsi sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 156 ayat (1) dan Pasal 143 Ayat (2) Huruf B KUHAP," ujar Kamalauddin Pane, dalam keterangan tertulis, Selasa 24 Agustus 2021.

Menurut Kamal Pane, beberapa catatan yang dijadikan alasan dasar eksepsi di antaranya, sebagai PPK Syahruddin Siregar telah melakukan perbuatan sesuai tata aturan pada bidang pengadaan barang jasa pemerintah.

Perpanjangan masa kerja yang diberikan kepada PT. Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) karena memang diakomodasi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 25/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan Yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), sebagaimana tersebut pada Pasal 22 s.d 28 yang pada pokoknya adalah Pasal 22 Angka (1) disebutkan; Pekerjaan kontrak tahunan yang dibiayai SBSN yang tidak diselesaikan sampai dengan akhir masa kontrak dalam tahun anggaran berkenaan, penyelesaian sisa pekerjaan dapat dilanjutkan kepada tahun berikutnya.
BACA JUGA:
Terjebak Janji Manis, ASN Pemprovsu Lenyap Rp 200 Juta, Oknum Perwira Poldasu Terlibat
Selanjutnya, pada Angka (2) ditegaskan; penyelesaian sisa pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menambah pagu anggaran tahun berikutnya sepanjang sumber pendaannya masih tersedia.
"Jadi perlu kami sampaikan, memang sangat penting pemahaman yang utuh terhadap ketentuan peraturan terkait pengadaan barang dan jasa, apalagi ada pengaturan khusus terkait dana yang bersumber dari SBSN," terang Kamal.

Kamal Pane menjelaskan, bahwa dakwaan JPU kabur karena tidak dapat membedakan antara nilai kontrak kegiatan keseluruhan yaitu sebesar Rp 44.973.352.461.00 dengan pembayaran progress pekerjaan sebesar 91, 07% yaitu sebesar Rp 40.959.232.086 yang mana nilai ini adalah berdasarkan penilaian konsultan pengawas atau konsultan manajemen konstruksi (KMK) yaitu PT. Kanta Karya Utama, dan sisa pembayaran akhir tahun sebanyak sisa pekerjaan yang belum diselesaikan PT Multi Karya Bisnis Perkasa sebesar Rp 4.016.120.375, dimana uang sisa pekerjaan ini ditempat di Bank Jawa Barat, bukan diberikan kepada kontraktor sebagaimana yang disebut dalam dakwaan bahwa pembayaran sudah dilakukan 100% persen merupakan kekeliruan pemahaman terhadap mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.
BACA JUGA:
Balik dari Bareskrim, Polda Sumut Terima Laporan Relawan Bobby Nasution Diancam Bunuh
"Perlu kami terangkan, pembayaran sebesar Rp 40.959.232.086 senilai dengan pekerjaan telah mencapai 91,07% menurut konsultan yang menyimpulkan, dan perlu diketahui hingga saat ini pihak konsultan pengawas yaitu PT. Kanta Karya Utama tidak ada yang menjadi tersangka atau terdakwa. Jadi, mengapa saudara Syahruddin Siregar dijadikan tersangka?sebagai PPK melakukan pembayaran sebesar persentase progress kerja 91,07% dengan total dana Rp 40.959.232.086 adalah rekomendasi konsultan pengawas. Dan sisa dana pembayaran akhir tahun sebesar Rp 4.016.120.375 atau senilai sisa pekerjaan sebesar 8,93%. Juga ditempatkan di bank, bukan diserahkan kepada perusahaan. Jadi penyebutan JPU adanya pembayaran 100 persen terhadap pekerjaan yang bersisa adalah keliru," kata Kamal.
[br]
Terhadap sisa pekerjaan yang belum diselesaikan, tersakwa Syahruddin Siregar selaku PPK juga telah mengambil tindakan administratif berupa teguran, peringatan, dan memasukkan PT. Multi Karya Bisnis Perkasa dalam daftar hitam.
"Serangkaian perbuatan Syahruddin Siregar tersebut sudah termasuk dalam menjalankan tugas-tugas pemerintah (Bestuurzorg), yang dapat digolongkan dalam perbuatan tindakan hukum bersegi dua (Tweezijdige Publiek Rechtshandelingen), yang mana tindakan bersegi dua ini adalah tindakan yang dibuat oleh pemerintah tidak sepihak, artinya melibatkan pihak lain," jelas Kamal.
BACA JUGA:
Gubsu Rotasi dan Lantik 9 Eselon 2, Ipung Jadi Kepala Biro Umum
Kamal juga mengatakan, adanya perbedaan perhitungan persentase kesiapan pekerjaan pembangunan gedung UINSU Medan oleh PT Multi Karya Bisnis Perkasa menjadi masalah klasik. Konsultan pengawas atau Konsultan Manajemen Konstruksi (KMK) PT. Kanta Karya Utama menilai persentase pekerjaan mencapai 91,07% dan sisa pekerjaan yang belum selesai sebesar 8,93%. Sedangkan JPU menyatakan persentase kerja hanya mencapai 74,17% menurut tim ITS Surabaya dan BPKP, sehingga JPU menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp 10.350.091.337,00.
"Perbedaan perhitungan ini yang selalu menjadi masalah, harusnya perhitungan ada atau tidaknya kerugian negara dilakukan sesuai pentunjuk Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 yang mana menegaskan bahwa yang memiliki kewenangan konstitusional ada atau tidaknya kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," tandasnya.

Kamal Pane menyimpulkan, dalam perkara korupsi gedung UINSU Medan, perlu perhitungan dan kajian mendalam untuk menyatakan kerugian negara dengan perhitungan sisa pembayaran akhir tahun sebesar Rp 4.016.120.375 yang dari awal ada pada negara, ditambah pengembalian kepada negara oleh mantan Rektor UINSU Prof. Saidurrahman sebesar Rp 10.350.091.338, ditambah lagi dengan progres pembangunan yang mencapai 91.07% versi konsultan atau 74,17%, versi JPU.
BACA JUGA
Pengurus dan Kader Minta Ketum AHY Ganti Plt Ketua DPD Partai Demokrat Sumut
"Sebagai kuasa hukum, kami sangat mengharapkan agar majelis hakim benar-benar memperhatikan setiap aspek secara utuh, konprehensif secara mendalam terhadap permasalahan, dan dinamika hukum atas surat dakwaan dan eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum. Tentu kita sangat mengharapkan adanya keadilan terhadap terdakwa saudara Syahruddin Siregar, karena kita menganut azas presumption of innocent, apabila tindakan administratif berujung pada pidana, lama-lama sangat potensial para pegawai takut melakukan kegiatan pengadaan barang dan jasa," ujar Kamal.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru