PP HIMMAH Datangi BPKP Minta Hasil Hitung Ulang Kerugian Korupsi Bansos 2020

- Jumat, 18 November 2022 08:34 WIB
PP HIMMAH Datangi BPKP Minta Hasil Hitung Ulang Kerugian Korupsi Bansos 2020
Poto: Istimewa
PP HIMMAH di Kantor BPKP RI.
drberita.id | Pengurus PP HIMMAH mendatangi kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia, Jalan Pramuka, No. 33, Jakarta, Kamis 17 November 2022.
Kedatangan PP HIMMAH ke Kantor BPKP RI untuk menindaklanjuti surat laporan nomor: 153/PP-HMH/B/LP/X/X/2022, perihal permohonan penghitungan ulang kerugian bansos 2020 tertanggal 24 Oktober 2022, mencapai Rp 2 triliun.

"Hari ini kami mendatangi Kantor BPKP untuk meminta hasil penghitungan ulang dugaan korupsi Bansos Jabodetabek 2020 yang diduga merugikan negara Rp 2 triliun," ungkap Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH), Dedi Haryono Siregar didampingi Ketua PW HIMMAH DKI Jakarta Imam Sahala Pohan.
BACA JUGA:
PP HIMMAH Kembali Demo Desak KPK Tangkap 109 Pimpinan Perusahaan Terlibat Korupsi Bansos Covid-19
Dedi menjelaskan bahwa kerugian bansos yang diduga mencapai Rp 2 triliun lebih ini melibatkan 2 anggota DPR RI yakni Herman Hery dan Ihsan Yunus, bahkan diduga lebih dari 2 anggota DPR.
Selain itu juga Dedi menjelaskan bahwa diduga aliran dana ini mengalir ke "Madam Bansos". Ia menambahkan sampai saat ini tim investigasi dan kajian PP HIMMAH masih melakukan pulbaket tambahan. Karena sudah 2 kali secara resmi PP HIMMAH melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Inilah wujud konsistensi kami sebagai mahasiswa, generasi muda yang anti terhadap korupsi apalagi korupsi Bansos harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Artinya diduga masih banyak pihak yang masih berkeliaran bebas seolah-olah kebal hukum termasuk Herman Hery, Ihsan Yunus dan diduga ada Madam Bansos yang terlibat dalam kasus ini," tambah Dedi
BACA JUGA:
HIMMAH Demo Kapolda Sumut Desak Tangkap Andi Jatmiko dan Atjai Diduga Terlibat Konsorsium Judi Apin BK
Perwakilan PP HIMMAH pun diterima oleh Humas BPKP RI.
"Prosesnya sudah diteruskan kepada sekretaris kepala BPKP RI dan di disposisikan ke deputi investigasi dan di disposisikan lagi ke direktorat 4 investigasi dan dikirim ke bapak Ide Juang selaku Kordinador pengelolaaan dan pengembangan informasi pengawasan bidang investigasi," Kata Humas.

PP HIMMAH rencananya akan berkoordinasi dengan Kepala BPKP RI untuk hasil cepat agar KPK tidak ada alasan lagi untuk tidak menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi bansos tersebut.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru