Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Deliserdang Dilaporkan ke Polda Sumut

- Jumat, 25 Februari 2022 09:28 WIB
Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Deliserdang Dilaporkan ke Polda Sumut
Poto: Istimewa
Bukti laporan Erwinsyah ke Polda Sumut
drberita.id | Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Deliserdang Rahman dilaporkan ke Polda Sumut. Laporan terkait gelar doktorandus (Drs) yang diduga bodong alias palsu.

Laporan tersebut diterima dengan nomor: STTLP/II/2022/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 23 Februari 2022, dan ditandatangani AKBP Benma Sembiring.

"Laporan terkait peristiwa pidana Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 69 ayat 1," ucap pelapor Erwinsyah kepada wartawan, Kamis 24 Februari 2022.
"Kita mempertanyakan gelar sarjana dipergunakan AR alias Rahman, dari partai berlambang beringin, gelar doktorandus (Drs) yang dipakainya diduga saat mengikuti pemilihan legislatif Kabupaten Deliserdang periode 2019-2024, dan duduk hingga saat ini sebagai anggota DPRD, kemungkinan bodong. Jadi kita minta kepolisian agar segera mengusut dan menindak beliau (Rahman-red)," sambungnya.
BACA JUGA:
Terdakwa Korupsi Effendy Pohan Vonis Bebas, Praktisi Hukum: Jaksa Harus Kasasi
Erwinsyah mengaku telah menelusuri ke sejumlah intansi termasuk Dikti yang telah menghasilkan banyak kejanggalan terkait nama AR alias Rahman dimaksud. Seperti disebut AR alias Rahman merupakan mahasiswa di Sekolah Tinggi Budi Daya Binjai stambuk 2002 yang tamat pada 2016.
Namun, lanjut Erwinsyah, setelah dikonfirmasi ke pihak Yayasan Budi Daya Binjai, terungkap ada 2 mahasiswa bernama Abdul Rahman pada tahun ajaran (stambuk) yang maksud.

"Setelah diperhatikan dari foto AR alias Rahman saat ini dirasa tampak tidak mirip dengan sosok AR alias Rahman pada buku besar STKIP Budi Daya Binjai," kata Erwinsyah.
BACA JUGA:
Polisi Larang Demo Lanjutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif PT. Bintang Cosmos di Bank Mandiri Medan
Sementara, oknum Anggota DPRD Deliserdang AR dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp berulang kali tidak menjawab hingga diberitakan.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru