APPHI - DSI Jalin Kerja Sama Bidang Hukum dan Penyelesaian Sengketa Nonlitigasi Indonesia
Redaksi - Jumat, 23 Mei 2025 18:07 WIB
Poto: Ilustrasi
drberita.id -Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerhati dan Peneliti Hukum Indonesia (DPP APPHI) dan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU), Jumat 23 Mei 2025.
Penandatanganan tersebut menandai dimulainya kerja sama strategis dalam bidang hukum dan penyelesaian sengketa nonlitigasi di Indonesia.
MoU yang dibuat untuk memperkuat sinergi antara kedua lembaga dalam meningkatkan efektivitas riset hukum, edukasi masyarakat, serta pengembangan sistem penyelesaian sengketa alternatif (ADR).
Kedua pihak juga sepakat untuk berbagi pengetahuan, keahlian, dan sumber daya guna mendorong sistem hukum yang lebih adil dan inklusif.
Ketua Umum DPP APPHI, Muhammad Ihwanuddin Hasibuan menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah penting dalam memperkuat peran lembaga non-pemerintah dalam menciptakan solusi hukum yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
"APPHI melihat perlunya kolaborasi lintas lembaga untuk mengatasi berbagai tantangan hukum di lapangan. Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk pertukaran gagasan dan inovasi dalam penyelesaian sengketa," ujarnya.
Presiden DSI, Sabela Gayo menegaskan bahwa kolaborasi ini akan memperluas akses masyarakat terhadap mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, efisien, dan berkeadilan.
"Melalui MoU ini, kami ingin memastikan bahwa prinsip keadilan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat tanpa harus melalui proses hukum yang rumit dan memakan waktu," katanya.
Sekretaris Umum DPP APPHI Sulaiman menambahkan bahwa kerja sama tersebut diharapkan mampu menguatkan masing masing lembaga dan membentuk kolaborasi yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
"Sinergi ini penting untuk menciptakan dampak nyata di tengah masyarakat, dengan mengedepankan prinsip kebermanfaatan dan kesetaraan dalam penegakan hukum," ujarnya.
MoU ini mencakup berbagai program seperti pelatihan, seminar bersama, penelitian hukum, hingga pengembangan sistem penyelesaian sengketa alternatif.
Penandatanganan tersebut turut dihadiri oleh jajaran pengurus kedua lembaga serta sejumlah akademisi dan praktisi hukum.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Said Iqbal Jadi Penasehat Khusus Presiden, Kaum Buruh Indonesia Bisa Sejahtera
Puluhan Tahun Sengketa Lahan PT SMART Dengan Kelompok Tani Padang Halaban Akhirnya Selesai
Revitalisasi Rumah Bolon Kerajaan Purba Jadi Rekomendasi Utama Rakernas P3BP Indonesia
Pendidikan Indonesia Dalam Lingkaran Korupsi: KPK dan Kejagung Awasi SPMB dan Uang Sekolah
Indonesia Siap Jadi Pemimpin Pariwisata Dunia
SPMB di Sumut, 5 Sekolah Favorit di Kota Medan, MARGASU Minta Penegak Hukum Tindak Tegas Agar Ada Efek Jera
Komentar