Bebas dari Nusakambangan, 2 Mantan Napiter Penyerang Mapolda Sumut Tiba di Kualanamu
drberita.id | Dua mantan Narapidana Teroris (Napiter) tiba di Bandara Kuala Namun Internasional Airport (KNIA), Deliserdang, Sumatera Utara, Rabu 27 Mei 2020, setelah bebas dari Lapas Klas IIA Permisan Nusakambangan.
Kedua mantan napiter tersebut yaitu Firmansyah Putra Yudi (45) warga Jalan Raya Menteng Gg Rahayu No. 35 Lingkungan 17 Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumut.
Baca Juga: Lebaran ke 4, Polda Sumut Adakan Halalbihalal Bersama Personil dan ASN
Hendri Pratama (23) warga Jalan Sisingamangaraja Gang Sopir No. 19 Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sumut.
Kedua mantan Napiter ini dijebloskan ke Lapas Klas IIA Permisan Nusakambangan karena terlibat kasus penyerangan Mapolda Sumut pada tahun 2017.
Mereka tiba di Bandara KNIA dengan menumpangi maskapai Garuda (GA-182) dengan rute Jakarta-Kualanamu.
Pembebasan kedua mantan Napiter ini berdasarkan surat Lepas Kalapas Klas IIA Permisan Nusakambangan Nomor: PAS-154.PK.01.04.06 tahun 2020 tentang pembebasan bersyarat 2 (dua) orang Napi Teroris warga binaan Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan yang telah selesai menjalani masa tahanannya dengan bebas bersyarat.
Kedua manatan Napiter tersebut dijemput oleh pihak keluarga, tim dari Polda Sumut dan BNPT dengan menggunakan mobil Avanza Nopol BK 1525 AC dan BK 1532 JA. (art/drb)
Baca Juga: Kecelakaan Tunggal, Truk Milik PT. Musim Mas Terguling di Jalan Tol Belmera
Polda Sumut Tangkap 2 Orang Bawa Sabu di Bandara Kualanamu
Positif Covid-19, Anggota Tipiter Poldasu Amankan 4 Petugas Kimia Farma dari Bandara KNIA
2 Wanita Aceh Penumpang Lion Air Ditangkap Bawa Sabu 1,3 Kg
Kapolda Sumut Dapat Ucapan Selamat dari Istri Gubsu
Pemkab Deliserdang Lalai, Drainase Jalan Datuk Kabu Pasar III Tembung Butuh Perbaikan