Data Ayah Ken Admiral Harus Diekspos Agar Kasus Aniaya Terang Benderang
Berawal Dari Tweet @mazzini_gsp
Redaksi - Sabtu, 13 Mei 2023 00:41 WIB
Poto: Istimewa
Achmad Nur Hidayat
Tidak sedikit yang men-challenge strategi itu membawa pada bahasan apakah ini privat apakah ini publik, juga mempertanyakan apakah Mahfud MD sedang dalam konteks sebagai Menkopolhukam atau sebagai individu yang menguasai hukum.
"Berbeda dengan kasus Sambo dan Mario Dandi, strategi ekspos data oleh Mahfud MD belum optimal diterapkan pada kasus Achiruddin," terang Nur Hidayat, apakah karena case Achiruddin ini masih baru?
"Atau yang sudah dilakukan hanya pada data Achiruddin, bagaimana dengan data ayah Ken Admiral? Jelas keluarga Ken Admiral adalah keluarga kaya, setidaknya ini menunjukkan bukan cerita polisi vs rakyat jelata, sebagaimana yang dipersepsi publik," ujar akademisi tersebut.
Apalagi, Nur Hidayat menuturkan terungkap ada beberapa kombes yang merupakan keluarga Ken Admiral cs. Bagaimana jika ini cerita yang serupa seperti Sambo yang playing victim di awal kejadian? Achiruddin bisa jadi adalah korban sebagaimana Joshua.
"Peran yang dilakukan Mahfud MD layak diapresiasi, menggairahkan keinginan tercapainya keadilan publik. Namun di sisi lain membawa tantangan serius, yaitu bila ingin melihat sebuah kebenaran maka lihatlah di mana Mahfud MD berada," tuturnya.
Achmad Nur Hidayat menyebutkan, hal ini berbahaya karena personifikasi kebenaran, bukan jalan menuju tercapainya keadilan publik. Mahfud MD sebagaimana manusia lainnya, tidak selalu benar, pun tidak selalu salah.
Di sisi lain keterhubungan media mainstream dan media sosial dianggap sedang mengalami disrupsi. Jurnalisme cover both side menjadi sesuatu yang sulit hadir pada kasus Achiruddin.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Mahfud MD Bersaksi Prabowo Bukan Aktor atau Pemain Watak
AKBP Achiruddin Hasibuan Dituntut 6 Tahun Penjara Perkara BBM Subsidi
KPK Kumpulkan Data Untuk Klarifikasi Harta Kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan
Mantan Ketua KPK Angkat Bicara Terkait Harta Rafael Alun Trisambodo
Jokowi Restui Revisi UU ITE: Pasal 27, 28, 29, dan 36
Menko Polhukam : Pers Adalah Pilar yang Paling Sehat
Komentar