Dugaan Rekayasa Kasus Terdakwa Narkoba Rahmadi Menguat dari Kesaksian Berbeda Polisi

Redaksi - Jumat, 15 Agustus 2025 17:40 WIB
Dugaan Rekayasa Kasus Terdakwa Narkoba Rahmadi Menguat dari Kesaksian Berbeda Polisi
Poto: Istimewa
Sidang terdakwa narkoba Rahmadi.
drberita.id -Dugaan rekayasa kasus terdakwa Rahmadi menguat setelah dua polisi penangkap dari Ditresnarkoba Polda Sumut menyampaikan kesaksian berbeda.

Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara kepemilikan narkotika dengan terdakwa Rahmadi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara.

Perbedaan yang mencolok tersebut memunculkan dugaan pelanggaran prosedur dan potensi rekayasa dalam proses penangkapan.

Dua anggota Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara, Bripka Toga M Parhusip dan Gunarto Sinaga dihadirkan secara terpisah sebagai saksi penangkap.

Dalam kesaksiannya, Kamis, 14 Agustus 2025, Bripka Toga menyebut sabu seberat 10 gram ditemukan di bawah jok depan mobil Rahmadi. Namun, Gunarto menyatakan sabu ditemukan di bawah kursi pengemudi.

Perbedaan ini mendapat sorotan dari majelis hakim. "Apakah benar barang bukti itu kalian temukan. Bukan kalian yang menaruhnya, kan?" tanya hakim anggota dalam persidangan.

Kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar dan Ronald Siahaan menyatakan penangkapan kliennya sarat kejanggalan. Mereka menyoroti proses penangkapan yang disebut dilakukan tanpa penyelidikan memadai.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru