Dugaan Rekayasa Kasus Terdakwa Narkoba Rahmadi Menguat dari Kesaksian Berbeda Polisi
Redaksi - Jumat, 15 Agustus 2025 17:40 WIB
Poto: Istimewa
Sidang terdakwa narkoba Rahmadi.
Dalam BAP (Berkas Acara Pemeriksaan), pelapor dan penangkap sama, yakni Kompol Dedi Kurniawan, dengan tanggal laporan dan penangkapan yang bertepatan, yaitu 3 Maret 2025.
"Ini mengindikasikan proses penangkapan tidak sesuai prosedur karena tidak melalui tahapan gelar perkara atau penyelidikan yang sah," ujar Suhandri.
Sidang yang dipimpin Wakil Ketua PN Tanjungbalai, Karolina Selfia Sitepu, kedua saksi mengaku mendapatkan informasi dari 'Kibus' polisi bahwa Rahmadi diduga menyimpan narkotika.
Namun, keterangan mereka terkait asal usul barang bukti tak konsisten. Kedua saksi juga menyebut sabu tersebut milik seseorang bernama Amri alias Nunung.
Barang itu disebut akan dikirim melalui beberapa perantara, mulai dari Frend, kemudian Rahmadi, lalu diserahkan ke Lombek, dan selanjutnya ke Andre Yusnijar.
Majelis hakim lantas mempertanyakan alur distribusi tersebut. "Jika Lombek punya akses langsung ke Amri, mengapa harus melalui Rahmadi?" ujar salah satu hakim anggota.
Semua tuduhan dibantah Rahnadi. Ia menyatakan tidak memiliki sabu dan menyebut barang bukti diletakan oleh polisi saat dirinya dalam keadaan tidak dapat melihat karena mata dilakban.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Tim Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Tipikor Vonis Bebas Terdakwa Dikriminalisasi Perkara Korupsi
Polisi Bongkar Gudang Narkotika di Pekan Baru, Kejar Bandar dan Aset dari TPPU
Polisi Tangkap Pelaku Sabu dari Aceh ke Jakarta di Perkebunan Sawit Jalan Tol Asahan
Ijeck Ingatkan Sapma PP Sumut Jangan Terlibat Kriminal, Narkoba dan Begal
PWI Sumut Minta Polisi Lanjutkan Proses Hukum Hotman Paris
Menteri Imipas Diminta Copot Kepala Lapas Padangsidimpuan, Kapolda Sumut Evaluasi Kasat Narkoba
Komentar