Dugaan Rekayasa Kasus Terdakwa Narkoba Rahmadi Menguat dari Kesaksian Berbeda Polisi
Redaksi - Jumat, 15 Agustus 2025 17:40 WIB
Poto: Istimewa
Sidang terdakwa narkoba Rahmadi.
Dalam BAP (Berkas Acara Pemeriksaan), pelapor dan penangkap sama, yakni Kompol Dedi Kurniawan, dengan tanggal laporan dan penangkapan yang bertepatan, yaitu 3 Maret 2025.
"Ini mengindikasikan proses penangkapan tidak sesuai prosedur karena tidak melalui tahapan gelar perkara atau penyelidikan yang sah," ujar Suhandri.
Sidang yang dipimpin Wakil Ketua PN Tanjungbalai, Karolina Selfia Sitepu, kedua saksi mengaku mendapatkan informasi dari 'Kibus' polisi bahwa Rahmadi diduga menyimpan narkotika.
Namun, keterangan mereka terkait asal usul barang bukti tak konsisten. Kedua saksi juga menyebut sabu tersebut milik seseorang bernama Amri alias Nunung.
Barang itu disebut akan dikirim melalui beberapa perantara, mulai dari Frend, kemudian Rahmadi, lalu diserahkan ke Lombek, dan selanjutnya ke Andre Yusnijar.
Majelis hakim lantas mempertanyakan alur distribusi tersebut. "Jika Lombek punya akses langsung ke Amri, mengapa harus melalui Rahmadi?" ujar salah satu hakim anggota.
Semua tuduhan dibantah Rahnadi. Ia menyatakan tidak memiliki sabu dan menyebut barang bukti diletakan oleh polisi saat dirinya dalam keadaan tidak dapat melihat karena mata dilakban.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
WAR Duga PT Socfindo Kuasai Tanah Negara, BPN, Polisi dan Jaksa Harus Audit Investigasi
Hasil Autopsi Jasad Cewek Asal NTT Sudah Keluar, Tapi Polisi Belum Mau Menjelaskan
Polisi Bandar Narkotika Ditangkap Polres Tapteng
Fabem Sumut Bertemu Brigif 7/RR Bawa Program Desa Bersih Narkoba dan KDMP
Aksi Mahasiswa GMNI Dikawal Puluhan Polisi: Lalulintas Macet Depan Kantor Walikota dan DPRD Medan
Polisi Gerebek Apartemen di Medan, 2 Pria dan Ratusan Vape Narkoba Diamankan
Komentar