Dugaan Rekayasa Kasus Terdakwa Narkoba Rahmadi Menguat dari Kesaksian Berbeda Polisi
Redaksi - Jumat, 15 Agustus 2025 17:40 WIB
Poto: Istimewa
Sidang terdakwa narkoba Rahmadi.
"Itu bukan barang saya. Kalian yang menaruh," jawab Rahmadi dalam persidangan.
Kuasa hukum Rahmadi juga menyinggung dugaan pelanggaran lain, yakni hilangnya uang sebesar Rp. 11,2 juta dari rekening m-banking kliennya, beberapa hari setelah handphone Rahmadi disita saat penangkapan.
"Uang itu diduga ditransfer pada 10 Maret, tujuh hari setelah penangkapan. Kami memiliki bukti transaksi," kata Suhandri.
Sementara itu, dalam sidang berbeda sehari sebelumnya, terungkap bahwa sabu dalam kasus dua terdakwa lain, Andre Yusnijar dan Ardiansyah alias Lombek, berkurang dari 70 gram menjadi 60 gram.
Itulah sebabnya kuasa hukum Lombek Cs menyampaikan eksepsi dalam sidang yang digelar di PN Tanjungbalai pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Kuasa hukum Rahmadi menduga, selisih 10 gram sabu yang kini dijadikan barang bukti untuk menjerat kliennya. Fakta yang terungkap ini menambah panjang daftar pertanyaan terhadap integritas aparat penegak hukum.
Terlebih, dalam banyak kasus narkotika, barang bukti kerap menjadi alat bukti utama untuk menjerat seseorang. Maka, ketidakjelasan asal usul dan berat barang bukti bukan saja berbahaya, tapi juga berpotensi menjadi bentuk rekayasa hukum.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
WAR Duga PT Socfindo Kuasai Tanah Negara, BPN, Polisi dan Jaksa Harus Audit Investigasi
Hasil Autopsi Jasad Cewek Asal NTT Sudah Keluar, Tapi Polisi Belum Mau Menjelaskan
Polisi Bandar Narkotika Ditangkap Polres Tapteng
Fabem Sumut Bertemu Brigif 7/RR Bawa Program Desa Bersih Narkoba dan KDMP
Aksi Mahasiswa GMNI Dikawal Puluhan Polisi: Lalulintas Macet Depan Kantor Walikota dan DPRD Medan
Polisi Gerebek Apartemen di Medan, 2 Pria dan Ratusan Vape Narkoba Diamankan
Komentar