Dugaan Rekayasa Kasus Terdakwa Narkoba Rahmadi Menguat dari Kesaksian Berbeda Polisi

Redaksi - Jumat, 15 Agustus 2025 17:40 WIB
Dugaan Rekayasa Kasus Terdakwa Narkoba Rahmadi Menguat dari Kesaksian Berbeda Polisi
Poto: Istimewa
Sidang terdakwa narkoba Rahmadi.
drberita.id -Dugaan rekayasa kasus terdakwa Rahmadi menguat setelah dua polisi penangkap dari Ditresnarkoba Polda Sumut menyampaikan kesaksian berbeda.

Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara kepemilikan narkotika dengan terdakwa Rahmadi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara.

Perbedaan yang mencolok tersebut memunculkan dugaan pelanggaran prosedur dan potensi rekayasa dalam proses penangkapan.

Dua anggota Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara, Bripka Toga M Parhusip dan Gunarto Sinaga dihadirkan secara terpisah sebagai saksi penangkap.

Dalam kesaksiannya, Kamis, 14 Agustus 2025, Bripka Toga menyebut sabu seberat 10 gram ditemukan di bawah jok depan mobil Rahmadi. Namun, Gunarto menyatakan sabu ditemukan di bawah kursi pengemudi.

Perbedaan ini mendapat sorotan dari majelis hakim. "Apakah benar barang bukti itu kalian temukan. Bukan kalian yang menaruhnya, kan?" tanya hakim anggota dalam persidangan.

Kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar dan Ronald Siahaan menyatakan penangkapan kliennya sarat kejanggalan. Mereka menyoroti proses penangkapan yang disebut dilakukan tanpa penyelidikan memadai.
Dalam BAP (Berkas Acara Pemeriksaan), pelapor dan penangkap sama, yakni Kompol Dedi Kurniawan, dengan tanggal laporan dan penangkapan yang bertepatan, yaitu 3 Maret 2025.

"Ini mengindikasikan proses penangkapan tidak sesuai prosedur karena tidak melalui tahapan gelar perkara atau penyelidikan yang sah," ujar Suhandri.

Sidang yang dipimpin Wakil Ketua PN Tanjungbalai, Karolina Selfia Sitepu, kedua saksi mengaku mendapatkan informasi dari 'Kibus' polisi bahwa Rahmadi diduga menyimpan narkotika.

Namun, keterangan mereka terkait asal usul barang bukti tak konsisten. Kedua saksi juga menyebut sabu tersebut milik seseorang bernama Amri alias Nunung.

Barang itu disebut akan dikirim melalui beberapa perantara, mulai dari Frend, kemudian Rahmadi, lalu diserahkan ke Lombek, dan selanjutnya ke Andre Yusnijar.

Majelis hakim lantas mempertanyakan alur distribusi tersebut. "Jika Lombek punya akses langsung ke Amri, mengapa harus melalui Rahmadi?" ujar salah satu hakim anggota.

Semua tuduhan dibantah Rahnadi. Ia menyatakan tidak memiliki sabu dan menyebut barang bukti diletakan oleh polisi saat dirinya dalam keadaan tidak dapat melihat karena mata dilakban.
"Itu bukan barang saya. Kalian yang menaruh," jawab Rahmadi dalam persidangan.

Kuasa hukum Rahmadi juga menyinggung dugaan pelanggaran lain, yakni hilangnya uang sebesar Rp. 11,2 juta dari rekening m-banking kliennya, beberapa hari setelah handphone Rahmadi disita saat penangkapan.

"Uang itu diduga ditransfer pada 10 Maret, tujuh hari setelah penangkapan. Kami memiliki bukti transaksi," kata Suhandri.

Sementara itu, dalam sidang berbeda sehari sebelumnya, terungkap bahwa sabu dalam kasus dua terdakwa lain, Andre Yusnijar dan Ardiansyah alias Lombek, berkurang dari 70 gram menjadi 60 gram.

Itulah sebabnya kuasa hukum Lombek Cs menyampaikan eksepsi dalam sidang yang digelar di PN Tanjungbalai pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Kuasa hukum Rahmadi menduga, selisih 10 gram sabu yang kini dijadikan barang bukti untuk menjerat kliennya. Fakta yang terungkap ini menambah panjang daftar pertanyaan terhadap integritas aparat penegak hukum.

Terlebih, dalam banyak kasus narkotika, barang bukti kerap menjadi alat bukti utama untuk menjerat seseorang. Maka, ketidakjelasan asal usul dan berat barang bukti bukan saja berbahaya, tapi juga berpotensi menjadi bentuk rekayasa hukum.
Persidangan selanjutnya akan digelar pada Rabu, 20 Agustus 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penangkap serta yang memberatkan terdakwa.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru