Irwan Peranginangin Tersangka ke 4 Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN, Berikutnya Siapa?
Redaksi - Sabtu, 08 November 2025 14:02 WIB
Poto: Istimewa
Irwan Peranginangin ditahan Kejati Sumut.
drberita.id -Irwan Peranginangin resmi ditahan oleh penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dalam kasus korupsi penjualan aset PTPN I Regional I (dahulu PTPN II) melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT. Ciputra Land.
Mantan Direktur Utama PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) II periode 2020-2023 itu kini ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
"Tersangka IP diduga menjual sebagian aset berupa lahan HGU milik PTPN II kepada PT. NDP tanpa memperoleh persetujuan pemerintah," ujar Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Sumut, Arif Kadarman di Medan, Jumat 7 November 2025 malam.
Penahanan Irwan Peranginangi menjadi yang ke 4, setelah sebelumnya Kejati Sumut menahan mantan Kepala BPN Wilayah Sumut Askani, mantan Kepala Kantah Deliserdang Abdul Rahim Lubis, dan Direktur PT. NDP Imam Subekti sebagai tersangka kasus korupsi penjualan aset PTPN I Regional I milik BUMN.
Berikutnya siapa lagi yang dijadikan tersangka oleh Kejati Sumut dalam kasus korupsi penjualan aset PTPN tersebut? Soalnya dari pihak PT. Ciputra Land belum ada juga yang dijadikan tersangka. Begitu juga dengan turunan dari pihak BPN. Masih Askani dan Abdul Rahim Lubis.
Tidak mungkin Askani dan Abdul Rahim Lubis bisa bekerja sendiri. Staf bawahan bidang dan seksi pengukuran BPN pasti juga ikut terlibat dalam kasus korupsi penjualan aset PTPN tersebut. Sekira 20 persen dari aset menjadi kerugian keuangan negara, dari total luas HGU 8.000 lebih berubah status ke HGB dan berpindah kepemilikan secara tidak sah.
"Perbuatan tersangka IP bersama sejumlah pihak di lingkungan BPN telah mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen dari seluruh luas HGU yang diubah menjadi HGB," tegas Arif Kadarman.
Tersangka Irwan Peranginangin ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sumut Nomor: Print-24/L.2/Fd.2/11/2025 tertanggal 7 November 2025. Irwan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Arif menegaskan Kejati Sumut tidak hanya berhenti pada nama Irwan Peranginangin. "Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain," katanya.
Penyidik tindak pidana khusus Kejati Sumut tengah menelusuri lebih jauh aliran dana dan modus kerja sama antara pihak BUMN dan swasta tersebut.
"Kami tidak akan berhenti pada tersangka IP. Setiap pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban," sambung Asisten Intelijen Kejati Sumut, Nauli Rahim Siregar.
Kejati Sumut telah menyita uang Rp. 150 miliar dari PT. Ciputra Land dan anak perusahaannya. Namun nilai angka tersebut masih terbilang kecil dari dana yang diterima PTPN dan BPN sebagai anggaran untuk operasional penjualan aset milik BUMN.
Kesepatakan yang berujung pasa kasus korupsi penjualan aset PTPN tersebut tertuang dalam rusalah pertemuan terakhir dari para pihak.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Nama Nama Terperiksa dan Calon Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN di Kejati Sumut
Uang Sitaan Korupsi Lahan PTPN dari PT. DMKR Anak Perusahaan PT. Ciputra Land Dititip di Bank Mandiri
Kejati Sumut Tangkap Direktur PT. NDP Imam Subekti Kasus Korupsi Penjualan Lahan PTPN ke PT. Ciputra
Askani dan Abdul Rahim Lubis Ditangkap Kejati Sumut Terkait Kasus Lahan PTPN dan PT. Ciputra
PERMAK Minta Kejari Langkat Tetapkan Faisal Hasrimi dan Robert Hendra Ginting Jadi Tersangka Korupsi Smartboard
Korupsi Smart Village Madina, Aspidsus Kejatisu: Penyidik Sudah Sepakat Naik ke Tahap Penyidikan
Komentar