Jaksa Terima Laporan Dugaan Korupsi Makan Minum 45 Anggota DPRD Asahan

Redaksi - Rabu, 15 Oktober 2025 17:53 WIB
Jaksa Terima Laporan Dugaan Korupsi Makan Minum 45 Anggota DPRD Asahan
Poto: Istimewa
Ketua LSM PMPRI Hendra Syahputra SP lapor ke Kejari Asahan.
drberita.id -Anggaran makan dan minum 45 anggota DPRD Kabupaten Asahan dilaporkan ke jaksa. Laporan itu berisi dugaan korupsi yang menyeret nama Syahrul Tambunan selaku Sekretaris Dewan (Sekwan).

Selain Sekwan DPRD Asahan, Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (LSM PMPRI) juga melaporkan PPTK M. Ali Syahbana, dan 45 Anggota Dewan priode 2019-2024 ke Kejaksaan Negeri Asahan, pada Selasa 14 Oktober 2025.

"Kami sudah laporkan secara resmi 45 anggota dewan, Sekwan Syahrul Tambunan, dan Ali Syahbana selaku PPTK ke Kejari Asahan," ujar Ketua LSM PMPRI Hendra Syahputra SP kepada wartawan di Kisaran, Rabu 15 Oktober 2025.

Menurut Hendra laporan dugaan korupsi tersebut terkait realisasi anggaran makan minum, sewa tenda, sewa kursi, dan sewa soundsistem, saat 45 anggota DPRD Asahan melakukan reses.

Korupsi yang terjadi karena rekanan penyedia barang dan jasa kegiatan reses diduga tidak membayar pajak, dan tidak memiliki NIB dan KBLI khusus tata boga atau katering dan sewa peralatan.

"Sekwan, PPTK dan 45 anggota DPRD yang melakukan reses diduga kuat melakukan persekongkolan jahat dengan penyedia makan, minum, tenda, kursi, dan soundsistem saat melakukan reses," tegasnya.

"Mereka kami anggap melakukan korupsi berjamaah. Dalam pasal 22 Ayat 1, kegiatan reses pimpinan dan anggota DPRD dilaksanakan tiga kali dalam setahun. Memang kunjungan kerja itu merupakan kewajiban formal anggota DPRD," sambung Hendra Syahputra.

Sekwan, PPTK, dan 45 Anggota DPRD Asahan periode 2019-2024 dianggap PMPRI telah melakukan kolaborasi merampok uang rakyat. Setiap reses semuanya menggunakan APBD yang pertanggungjawabanya diragukan kebenarannya.

Alumni Fakultas Pertanian Universitas Asahan (UNA) ini juga menemukan adanya indikasi dugaan KKN dalam realisasi pengadaan biaya rutin seketariat DPRD Asahan, serta biaya belanja alat tulis kantor (ATK) yang terlalu besar harganya.

"Selain dugaan korupsi anggaran reses dan biaya rutin yang fiktif. Kami juga mencurigai adanya dugaan fiktif pada biaya perjalanan dinas. Yaitu perjalanan dinas dalam rangka kunjungan kerja komisi pada 2019-2024," tandas Hendra.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Asahan Chandra Syahputra membenarkan adanya laporan dari LSM PMPRI terkait dugaan korupsi anggaran makan dan minum 45 anggota DPRD Asahan.

"Iya, sudah masuk laporan LSM PMPRI Asahan ke Pidsus Kejaksaan. Mungkin dalam waktu dekat ini akan segera kami proses laporannya. Setelah itu, baru akan kami panggil pihak yang dilaporkan," jawab Chandra Syahputra.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru