Jika Penadah Tak Ditangkap, Korban Ancam Bawa Kasus Ayam Bangkok ke Mabes Polri

- Senin, 04 Oktober 2021 17:36 WIB
Jika Penadah Tak Ditangkap, Korban Ancam Bawa Kasus Ayam Bangkok ke Mabes Polri
Istimewa
Kuasa hukum Nyoman, Adelina Lingga didampingi Abdus Herjono Lingga kepada wartawan di Mapoldasu, Senin 4 September 2021.
drberita.id | Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut diminta untuk segera menangkap para penadah Ayam Bangkok curian yang masih berkeliaran.

Sebab lima tersangka termasuk pasangan suami istri (pasutri) yang menjadi otak pelaku pencurian ratusan ekor ayam Bangkok dan peralatan pabrik asbes milik korban, Nyoman (47), warga Jalan Murai, Tomang Elok, Kecamatan Medan Sunggal, sudah divonis hakim dan menjalani hukuman.
"Kita meminta Poldasu segera menangkap beberapa tersangka lagi yang menjadi penadah ratusan Ayam Bangkok dan mesin pres milik klien kami," ujar kuasa hukum Nyoman, Adelina Lingga didampingi Abdus Herjono Lingga kepada wartawan di Mapoldasu, Senin 4 September 2021.
BACA JUGA:
Parlinsyah Harahap Layak Pimpin DPD Partai Demokrat Sumut
Adelina dan Abdus itu mendatangi Mapolda Sumut untuk menanyakan perkembangan penyelidikan terhadap penadah Ayam Bangkok dan mesin pabrik asbes.
Dijelaskan Adelina, desakan penangkapan terhadap penadah ratusan ekor Ayam Bangkok dan peralatan produksi asbes itu bermula dari adanya aksi pencurian yang dilakukan pasangan suami di gudang milik korban Nyoman di Jalan Tani, Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

"Pasutri tersebut sudah dipercaya korban tinggal di gudang selamat bertahun-tahun. Pencurian ayam dan peralatan pabrik itu dilakukan pasutri tersebut sejak 2019 hingga Agustus 2020 lalu," sebut Adelina.
BACA JUGA:
Ombudsman: Terungkap Modus Dalam Lapas dari Keterangan Napi yang Viral di Medsos
Pencurian itu diketahui korban ketika mendatangi gudang yang sebelumnya pabrik asbes. Saat ditanyai korban, keesokan harinya pasutri langsung kabur. Sekira 450 ekor Ayam Bangkok dan sejumlah peralatan serta mesin pres asbes telah dicuri hingga mengakibatkan kerugian hampir Rp 2 miliar.
"Setelah pabrik asbes itu bangkrut, klien saya menjadikan gudang itu sebagai tempat ternak Ayam Bangkok," terang Adelina.
[br]
Peristiwa pencurian itu kemudian dilaporkan korban ke Mapolda Sumut pada 29 Agustus 2020. Direktorat Reskrimum Polda Sumut kemudian menangkap lima tersangka terdiri otak pelaku pasutri, berikut dua penadah beberapa ekor Ayam Bangkok dan seorang lagi penadah besi-besi mesin (pres) pabrik asbes (botot).

Namun, menurut korban, masih banyak pria etnis keturunan, warga Kecamatan Brahrang, Binjai, yang menjadi penadah sekira 450 ekor Ayam Bangkok yang belum ditangkap Subdit III/Jahtanras Dit Reskrimum Polda Sumut.
Karena itu, korban melalui kuasa hukumnya meminta Polda Sumut segera menangkap para penadah yang masih bebas berkeliaran.

Menurut Adelina, untuk menangkap para penadah tersebut, penyidik akan melaksanakan gelar perkara terlebih dahulu. Jika tak kunjung tuntas, maka akan menyurati Mabes Polri.
BACA JUGA
Intelijen Moeldoko Tumpul, Demokrat: Siapa intelijen kami? Rakyat
"Tadi, setelah kami ketemu dengan penyidik mempertanyakan penyelidikan terhadap para penadah yang belum ditangkap, dikatakan mereka terlebih dahulu melakukan gelar perkara. Kalau tidak selesai juga, kami akan bawa ke Mabes Polri," tegasnya.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru