Kapolda Tegaskan Bandar Narkoba Tanjungbalai Ditangkap Barang Bukti 2.000 Butir Ekstasi
Foto: Istimewa
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin.
drberita.id | Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menegaskan bandar narkoba Kota Tanjungbalai Gimin Simatupang Cs ditangkap dengan barang bukti 2.000 butir pil ekstasi.
"Terima kasih, yang ditangkap adalah 2.000 butir ecstasy, dan sedang dikembangkan," tegas Irjen Martuani, Minggu 18 Oktober 2020.
Infornasi diperoleh DRberita, Polda Sumut menangkap bandar narkoba Kota Tanjungbalai Gimin Simatupang bersama rekannya MM dan AD, di Kampung Baru, Jumat 16 Oktober 2020, dengan barang bukti 10 kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Robert De Costa membantah ada menangkap 10 kg sabu. Tetapi dirinya membenarkan ada menangkap 2.000 butir pil ekatasi.
"Siapa yang bilang? Suruh dia buktikan siapa yangg menangkap (10 kg sabu). Gak ada, jangan asal bicara," ucap Robert.
art/drb
SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Kapolda Sumut Resmikan SPPG Polri dan 40 Rumah Dinas Personel Kompi II Batalyon A Brimob
Pemko Medan Bantu Polda Sumut Rp 1,9 Miliar Untuk Rehab Gedung
Polda Sumut Tangkap dan Tembak Pembegal Penumpang Angkot Morina 81 Medan di Samosir dan Tebo
Fabem Sumut Bertemu Brigif 7/RR Bawa Program Desa Bersih Narkoba dan KDMP
Kompol DK Dipecat, Polda Sumut Siap Hadapi Banding
Polda Sumut Simpulkan PT Universal Gloves Bersih Pidana, Kuasa Hukum: Penyidiknya Ini Aneh
Komentar