Lagi, Bandar Narkoba Kota Tanjungbalai Ditangkap
Foto: Istimewa
Gimin Simatupang.
drberita.id | Setelah Jimmy Sitorus Pane, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, kembali menangkap bandar narkoba Kota Tanjungbalai di Kampung Baru, Kota Tanjungbalai, Jumat 16 Oktober 2020.
Informasi diterima DRberita, Sabtu 17 Oktober 2020, Polda Sumut menangkap 4 orang bandar narkoba jaringan internasional Gimin Sipatupang dan 3 temannya dengan 10 kg sabu dan ribuan butir pil ekatasi.
Kini, Gimin Simatupang dan 3 temannya telah diboyong ke Markas Polda Sumut, Jalan Medan - Tanjungmorawa, berserta barang bukti.
Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Robert Da Costa dikonfirmasi mengatakan tersangka diamankan bersama barang bukti narkoba jenis pil ekstasi.
"Gak ada sabu, ada penangkapan atas nama Gimin tapi barang buktinya ekstasi 2000 butir," jawab Robert, Sabtu 17 Oktober 2020, malam.
art/drb
SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Kapolda Sumut Resmikan SPPG Polri dan 40 Rumah Dinas Personel Kompi II Batalyon A Brimob
Pemko Medan Bantu Polda Sumut Rp 1,9 Miliar Untuk Rehab Gedung
Polda Sumut Tangkap dan Tembak Pembegal Penumpang Angkot Morina 81 Medan di Samosir dan Tebo
Fabem Sumut Bertemu Brigif 7/RR Bawa Program Desa Bersih Narkoba dan KDMP
Kompol DK Dipecat, Polda Sumut Siap Hadapi Banding
Polda Sumut Simpulkan PT Universal Gloves Bersih Pidana, Kuasa Hukum: Penyidiknya Ini Aneh
Komentar