Lagi, Bandar Narkoba Kota Tanjungbalai Ditangkap
Foto: Istimewa
Gimin Simatupang.
drberita.id | Setelah Jimmy Sitorus Pane, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, kembali menangkap bandar narkoba Kota Tanjungbalai di Kampung Baru, Kota Tanjungbalai, Jumat 16 Oktober 2020.
Informasi diterima DRberita, Sabtu 17 Oktober 2020, Polda Sumut menangkap 4 orang bandar narkoba jaringan internasional Gimin Sipatupang dan 3 temannya dengan 10 kg sabu dan ribuan butir pil ekatasi.
Kini, Gimin Simatupang dan 3 temannya telah diboyong ke Markas Polda Sumut, Jalan Medan - Tanjungmorawa, berserta barang bukti.
Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Robert Da Costa dikonfirmasi mengatakan tersangka diamankan bersama barang bukti narkoba jenis pil ekstasi.
"Gak ada sabu, ada penangkapan atas nama Gimin tapi barang buktinya ekstasi 2000 butir," jawab Robert, Sabtu 17 Oktober 2020, malam.
art/drb
SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Polda Sumut OTT 5 Orang dari Dinas Kominfo Tebingtinggi
Terungkap, Pencuri Uang Terdakwa Narkotika Belum Diproses Polda Sumut
Pemimpin Redaksi Desak Polda Sumut Tangkap Pemilik Travel Umroh
Rapim Polda Sumut: Marwah Polri Wajib Dijaga Bersama
Walikota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih Laporkan Wartawan AT ke Polda Sumut
2 Mahasiswa Korban Represif Anggota Polrestabes Medan Lapor ke Propam Polda Sumut
Komentar