Lagi, Bandar Narkoba Kota Tanjungbalai Ditangkap
Foto: Istimewa
Gimin Simatupang.
drberita.id | Setelah Jimmy Sitorus Pane, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, kembali menangkap bandar narkoba Kota Tanjungbalai di Kampung Baru, Kota Tanjungbalai, Jumat 16 Oktober 2020.
Informasi diterima DRberita, Sabtu 17 Oktober 2020, Polda Sumut menangkap 4 orang bandar narkoba jaringan internasional Gimin Sipatupang dan 3 temannya dengan 10 kg sabu dan ribuan butir pil ekatasi.
Kini, Gimin Simatupang dan 3 temannya telah diboyong ke Markas Polda Sumut, Jalan Medan - Tanjungmorawa, berserta barang bukti.
Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Robert Da Costa dikonfirmasi mengatakan tersangka diamankan bersama barang bukti narkoba jenis pil ekstasi.
"Gak ada sabu, ada penangkapan atas nama Gimin tapi barang buktinya ekstasi 2000 butir," jawab Robert, Sabtu 17 Oktober 2020, malam.
art/drb
SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Polisi Bongkar Gudang Narkotika di Pekan Baru, Kejar Bandar dan Aset dari TPPU
Ijeck Ingatkan Sapma PP Sumut Jangan Terlibat Kriminal, Narkoba dan Begal
Menteri Imipas Diminta Copot Kepala Lapas Padangsidimpuan, Kapolda Sumut Evaluasi Kasat Narkoba
Massa Aksi: Kami Dilarang Demo Depan Rumah Dinas Kapolda Sumut, Rumah Gubernur Boleh
Sertijab dan Pelantikan: Kapolda Sumut Ucapkan Selamat Kepada Brigjen Pol. Ricko Taruna Mauruh
Wanita Pengedar Narkoba di Nagori Sei Torop Ditangkap Polisi Hingga Tertusuk Duri Sawit
Komentar