Kapuspenkum Kejagung RI Tegaskan JPU Harus Laksanakan Perintah Hakim
drberita.id | Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Harry Setiono kaget mengetahui oknum dua jaksa yang bertindak WO saat persidangan di gelar di Pengadilan Negeri Medan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) diharuskan melaksanakan perintah ketua majelis hakim dalam persidangan.
"Semua ketentuan dalam persidangan telah diatur di dalam KUHAP dan hakim memiliki wewenang sepenuhnya dalam proses persidangan yang berlangsung," kata Kapuspenkum Kejagung Harry Setiono, akhir pekan.
Harry mengimbau agar ke depan tidak ada lagi kesalahpahaman JPU dan Majelis Hakim. "Dudukkan permasalahan ini dengan fakta persidangan. Apa perintah Ketua Majelis Hakim pada sidang kemarin, itulah yang harus dilaksanakan JPU," tegasnya.
Bila memang ketua majelis hakim menetapkan persidangan dilanjutkan secara teleconference (online), lanjut Harry, otomatis membutuhkan perangkat teknologi dan perlu dipersiapkan dengan baik menyangkut kesiapan institusi terkait.
Baca Juga: DDW dan BPBD Sumut Canangkan Kebun Pangan Keluarga di 33 Kabupaten Kota
"Mungkin pada hari yang sama barangkali ada sidang online lainnya. Perlu dicek sumber permasalahannya, apa lagi dalam keadaan sekarang dan melihat umur terdakwa berusia 66 tahun dalam keadaan sakit," terangnya.
Menurut Harry, biasanya pada awal sidang ketua majelis hakim menanyakan keadaan terdakwa, Jika sakit biasanya ketua majelis hakim akan menunda persidangan.
Baca Juga: Pantai Putih Boting di Asahan Kembali Ramai Dikunjungi
Sebelumnya diberitakan, oknum JPU dari Kejari Medan yang melakukan walk out (WO) dari arena persidangan Pengadilan Negeri Medan pada kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan dr. Benny Hermanto, Selasa 19 Mei 2020 lalu, berbuntut panjang.
JPU berinisial Joice Sinaga dan Martha Sihombing dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Was) Kejagung RI oleh Muara Karta Simatupang SH MM, selaku ketua tim penasihat hukum terdakwa dr. Benny Hermanto.
Muara Karta menilai, Joice V Sinaga dan Martha Sihombing telah mengangkangi instruksi Mahkamah Agung (MA) yang tidak mewajibkan terdakwa datang ke persidangan demi keselamatan masyarakat di tengah wabah virus corona.
Baca Juga: KPK Terima 118 Laporan Penyaluran Bansos Covid-19
Karta mengaku sudah dua kali melaporkan sikap tidak profesional JPU Joice Sinaga dan Artha Sihombing kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dengan Nomor 67/MKP/S/V/2020 tanggal 14 April 2020 dan 18 Mei 2020. (art/drb)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Dilarang Masuk ke Objek Perkara Sengketa Lahan PT Jaguar Inti Perkasa
Ombudsman RI dan BPN Medan Periksa Kasus Tanah Herlambang Panggabean Lawan PT Musim Mas Grop
Proyek Jalan Tol Medan-Binjai Rp 1,1 Triliun Jadi Target Kejaksaan, BPN Sumut dan Kota Medan Digeledah
Tersangka Narkoba Prapid Presiden Hingga Penyidik Polda Sumut di PN Medan
Polda Sumut Kelurkan SP3, Amar Putusan PN Medan Proses Kembali Laporan Penyerobotan Lahan di Asahan