Kasus Aktivis Anti Korupsi, AKBP Robin: 1 Orang diantar pengacaranya ke Polres

- Senin, 08 Februari 2021 13:52 WIB
Kasus Aktivis Anti Korupsi, AKBP Robin: 1 Orang diantar pengacaranya ke Polres
Foto: Istimewa
Mhn Fadly Tarigan
drberita.id | Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Robin Simatupang mengatakan seorang tersangka pengeroyok aktivis anti korupsi di Sumut, Fakhrurozi Sudah diamankan.

"Satu orang sudah diantar pengacaranya ke Polres, ya pengacara yang mengantar," kata Robin melelui telepon, Senin 8 Februari 2021.


Robin juga mengatakan akan menemukan pelaku dengan korban untuk lanjutannya penyidikan.


"Nanti kita konfrontir mereka (pelaku dan korban) untuk pemeriksaannya," sambung Robin.


Satu tersangka yang diamankan pihak Polres Sergai bernama Mhd Fadly Tarigan (42) dan dikenakan pasal 351.


art/drb

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru