Kasus Aktivis Anti Korupsi, AKBP Robin: 1 Orang diantar pengacaranya ke Polres
Foto: Istimewa
Mhn Fadly Tarigan
drberita.id | Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Robin Simatupang mengatakan seorang tersangka pengeroyok aktivis anti korupsi di Sumut, Fakhrurozi Sudah diamankan.
"Satu orang sudah diantar pengacaranya ke Polres, ya pengacara yang mengantar," kata Robin melelui telepon, Senin 8 Februari 2021.
Robin juga mengatakan akan menemukan pelaku dengan korban untuk lanjutannya penyidikan.
BACA JUGA :Kombes Hadi: Keselamatan Rozi Terjamin
"Nanti kita konfrontir mereka (pelaku dan korban) untuk pemeriksaannya," sambung Robin.
Satu tersangka yang diamankan pihak Polres Sergai bernama Mhd Fadly Tarigan (42) dan dikenakan pasal 351.
art/drb
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Korupsi Dana Desa Padangsidimpuan: Terdakwa Ingin Mengetuk Pintu Hati Yang Mulia Mejelis Hakim (Part 4/Selesai)
Korupsi Dana Desa Padangsidimpuan: Terdakwa Ingin Mengetuk Pintu Hati Yang Mulia Mejelis Hakim (Part 3)
Korupsi Dana Desa Padangsidimpuan: Terdakwa Ingin Mengetuk Pintu Hati Yang Mulia Mejelis Hakim (Part 2)
Korupsi Dana Desa Padangsidimpuan: Terdakwa Ingin Mengetuk Pintu Hati Yang Mulia Mejelis Hakim (Part 1)
Jotaris Adukan Roncas, Jasmen, dan Junes ke Polda Sumut Terkait Laporan Palsu di Polres Sergai
Tokoh Masyarakat Mandailing Natal Minta KPK Usut Korupsi Smart Village Dana Desa
Komentar