Kasus Perselingkuhan AKP DIL Dengan IPDA YFM Harus Transparan di Polda Sumut

Istimewa
Propam Polda Sumut
drberita.id | Kasus dugaan perselingkuhan oknum mantan Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergei) AKP DIL dengan Polwan masih bergulir. Kabar terakhir, perwira balok kuning tiga itu sedang dalam pemeriksaan Satuan Propam Polda Sumut.
Kasus yang menyedot perhatian publik tersebut mendapat tanggapan dari pengamat hukum Dr. Redyanto Sidi. Ia pun meminta Propam Polda Sumut transparan menangani kasus perselingkuhan tersebut. Masyarakat pun ingin tahu sudah sampai sejauh mana proses kasusnya.
"Saya kira tidak ada yang salah dilakukan paparan ataupun konpres dari Poldasu, khususnya Propam tuk menyampaikan hasil pemeriksaan kasus ini kepada publik, ya harus transparan," kata Redyanto Sidi, Selasa 2 November 2021.
BACA JUGA:
AKBP Ikhwan Lubis Letak Batu Pertama Bedah Rumah Warga Batubara
Redyanto menilai dalam kasus asusila ini bila diarahkan kepada pasal 284 KUHP tentang perzinahan maka oknum tersebut bisa dipidana.
"Kalau mengarah pada Pasal 284, perzinahan itu harus ada yang melaporkan. Jadi harus jelas dulu. Misal salah satu ikatan pernikahannya dilanggar, maka dia harus mengajukan, maka diproseslah Pidana 284 nya," ucapnya.
Saat ini, Redyanto melihat langkah awal Polda Sumut sudah tepat dengan mencopot oknum AKP DIL dari jabatannya di Polres Sergei. "Apa yang dilakukan Polda sudah tepat tinggal pendalaman untuk penegakan disiplin dan kode etik kepada oknum tersebut," jelasnya.
Redyanto menambahkan, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra harus memantau kegiatan dugaan perselingkuhan dengan memanfaatkan jabatan dinas dan sejenisnya terhadap personil lainnya guna mencegah keruskaan moral saat ini dan dikemudian hari.
BACA JUGA:
DDW Serahkan Bantuan Untuk Masjid Ar Rahman Medan Krio
"Terhadap kawan lain (oknum lain), kasus ini menjadi contoh dan pelajaran, kembali kepada tupoksi masing-masing dan menjaga hubungan baik dan berikan contoh yang baik. Karena selain sumpah jabatan ada juga sumpah pernikahan yang mengikat masing-masing dan ini harus diingatkan kembali," katanya.
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra angkat bicara terkait kasus dugaan perselingkuhan oknum Kasat Reskrim Polres Sergei AKP DIL dengan perwira Polwan.
[br]
"Kalau (oknum) itu pacaran," sebut Kapolda kepada wartawan, Selasa 26 Oktober 2021. Ia mengaku kalau oknum AKP DIL telah memiliki istri. "Tapi dia sudah punya istri," cetusnya.
Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret perwira yang dikabarkan anak dari Kapolres jajaran Polda Sumut ini telah ditangani oleh Propam Polda Sumut. "Dan ini sudah kita proses," katanya.
BACA JUGA:
Danlanud Soewondo Persilahkan PT. ADP Tempuh Jalur Hukum
Panca tidak membantah AKP DIL tidak lagi menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Sergei. "Yang bersangkutan sudah kita tarik (tidak menjabat Kasat)," jelasnya.
Pasca pencopotan AKP DIL dari jabatannya, Polda Sumut langsung mengeluarkan Telegram Mutasi (TR) Nomor STST/737/X/KEP/2021 tanggal 26 Oktober 2021. AKP DIL dimutasi sebagai Pama Bidpropam Polda Sumut dalam rangka riksa dan IPDA YFM yang sebelumnya menjabat sebagai Kaurmintu Satreskrim Polres Sergei dimutasi ke Pama Yanma Poldasu dalam rangka pemeriksaan.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait

Kuasa Hukum Terdakwa Narkoba Ungkap Kompol DK Jalani Sidang Kode Etik Propam Polda Sumut

Diam-diam Jumpai Warga, PT. Universal Gloves Diprotes Kuasa Hukum Hingga Polda Sumut Didemo Wartawan

Kasus Perselingkuhan Oknum Polisi dan Istri Anggota DPRD Langkat Jadi Momentum Pembenahan Institusi Polri

Kasus PT Universal Gloves Masuk Polda Sumut, Kuasa Hukum Berharap Polisi Profesional Tangani Laporan Warga

Polda Sumut Selidiki 6 Kali Pergeseran APBD dan Suduh Bentuk Tim Khusus Dugaan Korupsi

Dugaan Pemerasan di Propam Polda Sumut, Eks Anggota Polri: Hingga Kini Laporan Saya Masih Mengendap
Komentar