Kejati Sumut Periksa Anggota DPR RI Terkait Dugaan Suap Perubahan Perda RTRW Kabupaten Deliserdang Untuk Perumahan Citraland
Artam - Jumat, 31 Oktober 2025 22:07 WIB
Poto: Istimewa
Komplek Perumahan Citraland.
drberita.id -Anggota DPR RI Ashari Tambunan diperiksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), pada Kamis 30 Oktober 2025, masih sebagai saksi.
Mantan Bupati Deliserdang tersebut dalam kasus korupsi penjualan aset PTPN I Regional I (PTPN2) oleh PT NDP melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land, seluas 8.077 hektare.
Plh Asisten Bidang Intelijen Kejati Sumut Bani Ginting membenarkan pemeriksaan Anggota DPR RI Ashari Tambunan masih sebagai saksi. "Benar, Ashari Tambunan diperiksa oleh penyidik Pidsus sebagai saksi," katanya.
Bani mengatakan proses penyidikan dalam perkara penjualan aset PTPN masih terus berjalan. Namun dalam proses penyidikan ini tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka.
Pemeriksaan Ashari Tambuna berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga sekitar 13.00 WIB. "Intinya, pemeriksaan memang dilakukan dan sudah selesai," Kata Bani.
Bani Ginting memastikan Ashari Tambunan diperiksa terkait aspek tata ruang wilayah Kabupaten Deliserdang dalam kasus penjualan aset PTPN I Regional I yang sebelumnya PTPN2 milik BUMN.
"Semuanya berjalan normal, tidak ada kesulitan. Beliau datang tidak didampingi penasihat hukum saat diperiksa," katanya.
Selain mantan Bupati Deliserdang Ashari Tambunan, Kejati Sumut juga dikabarkan akan memeriksa pimpinan DPRD Kabupaten Deliserdang periode 2019-2024. Dimana pada akhir 2019, telah terjadi perubahan Perda RTRW Kabupaten Deliserdang.
Perubahan Perda RTRW Kabupaten Deliserdang tersebut untuk meloloskan proyek perumahan citraland di sejumlah titik lokasi. Dan kabarnya ada dugaan suapRp. 50 miliar yang mengalir untuk meloloskan perubahan Perda RTRW tersebut.
Setelah itu pada awal 2020, dilaksanakan pelatakan batu pertama pembangunan komplek perumahan Citraland Megapolitan Helvetia oleh Edy Rahmayadi selaku Gubernur Sumatera Utara.
Dalam kasus korupsi penjualan aset PTPN I Regional I yang sebelumnya PTPN2 milik BUMN, ini Kejati Sumut telah menetapkan dan menahan 3 tersangka, yakni Askani mantan Kakanwil ATR/BPN Sumut dan Abdul Rahim Lubis, selaku mantan Kakan ATR/BPN Deliserdang dan Direktur NDP Iman Subekti.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Kejati Sumut Pastikan Ambil Alih Kasus Korupsi Smartboard Jika Kejari Langkat Tidak Tetapkan Tersangka
Kejati Sumut Tangkap Direktur PT. NDP Imam Subekti Kasus Korupsi Penjualan Lahan PTPN ke PT. Ciputra
Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Kejati Sumut Diminta Ambil Alih Dugaan Korupsi Smartboard dari Kejari Langkat
Askani dan Abdul Rahim Lubis Ditangkap Kejati Sumut Terkait Kasus Lahan PTPN dan PT. Ciputra
PERMAK Minta Bobby Nasution Copot Kadis Kesehatan Sumut Terlibat Korupsi Smartboard Langkat Ditangani Jaksa
Rugikan Negara Puluhan Miliar, Kejati Sumut Tahan Mantan Direktur Teknik Pelindo I dan Direktur Dok Perkapalan Surabaya
Komentar