Kejati Tahan Analis Kredit Bank Sumut Terkait Pencairan Modal Usaha CV. HA Group
Artam - Senin, 10 November 2025 21:48 WIB
Poto: Istimewa
Tersangka LPL ditahan Kejati Sumut.
drberita.id -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan LPL seorang analis kredit Bank Sumut di Kantor Cabang Pembantu Krakatau, Medan, Senin 10 November 2025.
Penahanan tersangka LPL terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pencairan kredit modal usaha atas nama debitur CV. HA Group di Bank Sumut pada tahun 2012.
"Penahanan tersangka LPL dilakukan setelah tim penyidik pidana khusus Kejati Sumut melakukan serangkaian pemeriksaan secara intensif dan memukan dua alat bukti yang cukup," ujar Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Hasibuan, Senin 10 November 2025.
"Penetapan tersangka IPL sesuai surat perintah Nomor. TAP 23/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025," sambungnya.
Menurut Indra, dari fakta penyidikan pada tahun 2012 tersangka LPL diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja melakukan mark up atau penggelembungan nilai agunan pemohon kredit
Selain itu, tersangka LPL juga melakukan pemalsuan data dan penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas kredit rekening koran sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT. Bank Sumut No. 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum atau Kredit Umum.
"Perbuatan tersangka menyebabkan dicairkannya kredit modal usaha dengan nilai Rp. 3 miliar yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.290.469.309,15," jelas Indra.
Tersangka LPL pun dikenakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah ke dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk percepatan proses hukum dan tindak lanjut, Kejati Sumut langsung melakukan penahanan terhadap tersangka LPL setelah terbit surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-25/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025 dengan menempatkan tersangka untuk 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
"Terkait dugaan keterlibatan pihak atau orang lain pada perkara ini, penyidik pidana khusus Kejati Sumut masih terus melakukan pendalaman untuk membuat perkara ini menjadi terang benderang," tegas Indra Hasibuan.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Bank Sumut Hadir di Batam: Perkuat Strategis Kawasan Ekonomi Unggulan Untuk Dorong Pertumbuhan Inklusif
Moment Haru Perpisahan Jajaran Pegawai Kejati Sumut Dengan Dr. Harli Siregar SH MHum
Pertama di Indonesia, Bank Sumut–Pemko Medan Luncurkan Inovasi QRESTO di Restoran Mewah
12 Nama Calon Direksi Bank Sumut Lulus Seleksi Administrasi, Berikut Daftarnya
Hari Jadi ke-193 Tahun: Pemerintah Kabupaten Simalungun Dapat Rp.22,8 Miliar dari Bank Sumut
Kejati Sumut: Status BW alias Baron Tunggu Hasil Persidangan Korupsi Smartbord Langkat
Komentar