Ketum PB PASU Emosi Dibuat Irbansus Inspektorat Sumut

Poto: Istimewa
ASN Inspektorat Sumut
drberita.id | Ketua Umum Pengurus Besar Perkumpukan Advokat Sumatea Utara (Ketum PB PASU) Eka Putra Zakran, SH MH meminta Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) menonaktifkan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Inspektorat Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Sumut Hafisdz.
"Buruknya pelayanan dimaksud bukan tak beralasan, sejumlah Advokat dari tim Kuasa Hukum Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKP-RI) Kota Medan diantaranya, Imam Rusyadi Pangat, SH dan M. Irfan Batubara, SH mengalami langsung peristiwa buruknya pelayanan publik di Kantor Inspektorat Provsu," ungkap Ketum PB PASU Eka Putra Zakran (Epza), Senin 12 Desember 2022.
Dikatakan Epza, dirinya bersama timnya selaku kuasa hukum dari PKP-RI mendapat perlakuan kasar dan arogan dari oknum ASN pejabat Irbansus Inspektorat Sumut Hafisdz, saat berkunjung ke Kantor Inspektorat Jalan Wahid Hasyim No. 8 Medan.
"Jadi ceritanya, Senin siang saya dan dua anggota dari Kantor EPZA datang berkunjung ke Insektorat Provsu. Awalnya kami shalat Zhuhur dulu di Mushalla, setelah itu melapor ke Bagian Umum terkait agenda Mediasi dengan sejumlah Guru PNS di SMA Negeri 2, Debitur tertunggak di PKP-RI Kota Medan. Lalu setelah melapor, kami diantar oleh Sekurity ke ruang Vidkom yang berada di lantai 2."
"Selang beberapa saat kemudian sejumlah Guru PNS dimaksudpun sudah datang. Nah, disitulah tiba-tiba muncul H mengatakan "siapa klen? ngapain klen disini? klen gak ada saya undang. Terus Imam Pangat menjawab "kami sudah melapor tadi pak dan kami diantar Sekurity ke ruangan ini. Tapi entah setan apa yang merasuki H dan H tiba-tiba naik pitam mengatakan, jadi melawan klen ya, klen gak tau siapa saya disini? seraya memanggil petugas Sekurity untuk mengusir".
BACA JUGA:
Kecewa Putusan Sela, Kuasa Hukum Terdakwa Toni Tan Akan Melapor ke MA dan KY
"Lalu seketika itu saya bangkit dan balik bertanya, "siapa kau rupanya? dan saya mengejar H untuk meminta klarifikasi, namun H terus lari ke lantai 3, tanpa menjelaskan apa yang menjadi dasar sehingga dia berlaku kasar, marah-marah dan terlihat sangat arogan dan sombong sekali," papar Epza.
Harusnya kata Epza, ASN tulus dan lemah lembut dalam melayani, jangan bersikap kasar dan arogan disaat melayani.
"Anggaplah misalnya kalau pun kami tak diundang, H kan semestinya bicara bagus-bagus saja kepada kami, gak usah marah-marah, apalagi bernada kasar, cukup bilang maaf, pertemuan kali ini hanya untuk majelis guru, itukan jauh lebih elegan, kami pun dengan etikad baik pasti keluar, ini malah marah-marah, pakai istilah "klen gak tau siapa saya disini", kesannnya sangat orogan dan sombong sekali," ungkap Epza.
Masyarakat biasa saja mestinya harus dihormati, apalagi para advokat adalah empat pilar penegak hukum. Lagian Kantor inspektorat itu milik negara, bukan miliknya. Jadi tidak usah bersikap arogan dan sombong jadi ASN.
"Terakhir perlu saya tegaskan, dalam Pasal 14 UU Advokat (UU No. 18/2003) dikatakan, Advokat bebas mengeluarkan pendapat dan pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya. Sebab itu, saya minta Gubernur supaya menonaktifkan H dari Irbansus, hemat saya dia tidak layak disitu. Konsep ASN kan pelayan masyarakat, bukan raja, kalau raja ya Advokatlah. Advokat itu sering saya sebut sebagai King Lawyers, karena tak dibayar APBN," pungkas Epza.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait

PB PASU Dukung Orang Tua Murid Laporkan Guru Olahraga Cabul ke Polrestabes Medan

PB PASU Rapat Pleno Pengurus, Latihan Kepemimpinan dan Manajemen Organisasi

PB PASU Kecam Tembak Mati Nasib, Minta Kapolda Sumut Copot Kapolres Belawan

PB PASU Tolak Pencopotan Hakim Aswanto oleh DPR

Ketum PB PASU: Polsek Medan Timur Salah Jika Menahan Mobil Titipan Wartawan TVRI

Ketum PB PASU: Jihad Konstitusi adalah Gerakan Pembaharuan di Bidang Hukum
Komentar