Kisruh Jabatan Sekda Labuhanbatu, Bupati Andi Suhaimi Dilapor Ke Polda Sumut

Artam - Kamis, 09 Juli 2020 16:49 WIB
Kisruh Jabatan Sekda Labuhanbatu, Bupati Andi Suhaimi Dilapor Ke Polda Sumut
Foto: Istimewa
Ir H Muhammad Yusuf Siagian didampingi Kuasa Hukum Akhyar Idris Sagala SH memperlihatkan surat tanda terima laporan usai keluar dari gedung SPK Polda Sumut.

drberita.id | Akhirnya Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe dilaporkan ke Polda Sumut, dengan bukti laporan nomor: STTLP/1124/VII/2020/Sumut/SPKT 'III' yang diterima langsung Kepala SPK III AKBP Benma Sembiring, Kamis 9 Juli 2020.

Laporan dibuat langsung Muhammad Yusuf Siagian didampingi kuasa hukum Akhyar Idris Sagala, SH. "Laporan terkait perbuatan melawan hukum, Pasal 421 KUHPidana, dikategorikan kejahatan dalam jabatan," kata Akhyar Idris Sagala, Kamis 9 Juli 2020.


Menurut Akhyar laporan itu dilakukan mereka setelah Bupati Labuhanbatu tidak mengindahkan somasi yang dilayangkan kepada Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi untuk mengembalikan kembali jabatan Muhammad Yusuf Siagian menjadi Sekda Kabupaten Labuhanbatu, berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Kepala Dinas Bakal Calon Wakil Bupati Labuhanbatu Dilapor ke KASN

Apalagi, perbuatan Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe yang tidak mau melaksanakan perintah undang undang dan perintah Kementerian Dalam Negeri serta Perintah Gubernur Sumatera Utara telah memenuhi unsur Tindak Pidana Penyalahgunaan Kekuasaan dalam Pasal 421 KUHPidana jo Pasal 216 KUHPidana.

"Saya meminta agar penyidik cepat memproses terlapor Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe karena jelas terang-terangan bupati melakukan kejahatan tidak mengembalikan jabatan klien kami sebagai Sekretaris Daerah Labuhanbatu," kata Advokat dari Kantor Pengacara Akhyar Sagala Associates Law Office tersebut.


Dia juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Gubermur Sumut Edy Rahmayadi serta Sekda Provinsi Sumut Hj. R. Sabrina bersedia memberikan keterangan sebagai saksi kepada penyidik di Polda Sumut dalam perkara ini.

Baca Juga: PMII Demo Kantor PDAM Tirtanadi, Pertanyakan Pengadaan PAC Liquid Pembersih Air

"Keterangan Mendagri, Gubernur Sumut, Sekda Provinsi Sumut dibutuhkan untuk menjelaskan surat perintah yang dikeluarkan kepada Bupati Labuhanbatu," imbuhnya.


Dia juga meminta Presiden Republik Indonesia agar menindak Bupati Labuhanbatu yang tidak perduli terhadap perintah undang undang dan perintah atasan.

Kisruh jabatan ini sebelumnya juga menjadi pembicaraan serius, sebab sebelumnya delapan anggota DPRD Labuhanbatu juga mengajukan interplasi kepada pimpinan DPRD untuk mempertanyakan hal tersebut.


(art/drb)

SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru