Kisruh Jabatan Sekda Labuhanbatu, Bupati Andi Suhaimi Dilapor Ke Polda Sumut
drberita.id | Akhirnya Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe dilaporkan ke Polda Sumut, dengan bukti laporan nomor: STTLP/1124/VII/2020/Sumut/SPKT 'III' yang diterima langsung Kepala SPK III AKBP Benma Sembiring, Kamis 9 Juli 2020.
Laporan dibuat langsung Muhammad Yusuf Siagian didampingi kuasa hukum Akhyar Idris Sagala, SH. "Laporan terkait perbuatan melawan hukum, Pasal 421 KUHPidana, dikategorikan kejahatan dalam jabatan," kata Akhyar Idris Sagala, Kamis 9 Juli 2020.
Menurut Akhyar laporan itu dilakukan mereka setelah Bupati Labuhanbatu tidak mengindahkan somasi yang dilayangkan kepada Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi untuk mengembalikan kembali jabatan Muhammad Yusuf Siagian menjadi Sekda Kabupaten Labuhanbatu, berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Kepala Dinas Bakal Calon Wakil Bupati Labuhanbatu Dilapor ke KASN
Apalagi, perbuatan Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe yang tidak mau melaksanakan perintah undang undang dan perintah Kementerian Dalam Negeri serta Perintah Gubernur Sumatera Utara telah memenuhi unsur Tindak Pidana Penyalahgunaan Kekuasaan dalam Pasal 421 KUHPidana jo Pasal 216 KUHPidana.
"Saya meminta agar penyidik cepat memproses terlapor Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe karena jelas terang-terangan bupati melakukan kejahatan tidak mengembalikan jabatan klien kami sebagai Sekretaris Daerah Labuhanbatu," kata Advokat dari Kantor Pengacara Akhyar Sagala Associates Law Office tersebut.
Dia juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Gubermur Sumut Edy Rahmayadi serta Sekda Provinsi Sumut Hj. R. Sabrina bersedia memberikan keterangan sebagai saksi kepada penyidik di Polda Sumut dalam perkara ini.
Baca Juga: PMII Demo Kantor PDAM Tirtanadi, Pertanyakan Pengadaan PAC Liquid Pembersih Air
"Keterangan Mendagri, Gubernur Sumut, Sekda Provinsi Sumut dibutuhkan untuk menjelaskan surat perintah yang dikeluarkan kepada Bupati Labuhanbatu," imbuhnya.
Dia juga meminta Presiden Republik Indonesia agar menindak Bupati Labuhanbatu yang tidak perduli terhadap perintah undang undang dan perintah atasan.
Kisruh jabatan ini sebelumnya juga menjadi pembicaraan serius, sebab sebelumnya delapan anggota DPRD Labuhanbatu juga mengajukan interplasi kepada pimpinan DPRD untuk mempertanyakan hal tersebut.
(art/drb)
Menteri Imipas Diminta Copot Kepala Lapas Padangsidimpuan, Kapolda Sumut Evaluasi Kasat Narkoba
Massa Aksi: Kami Dilarang Demo Depan Rumah Dinas Kapolda Sumut, Rumah Gubernur Boleh
Sertijab dan Pelantikan: Kapolda Sumut Ucapkan Selamat Kepada Brigjen Pol. Ricko Taruna Mauruh
5 Indikator Utama Polda Sumut Raih Nugraha Sakanti di Hari Bhayangkara ke-80
Donor Darah HUT Bhayangkara ke-80 Tahun di Polda Sumut Untuk Perkuat Nilai Kemanusiaan