Kuasa Hukum Poniman Pranoto Yakin PN Medan Eksekusi Lahan di Medan Barat
Istimewa
Gedung Pengadilan Negeri Medan
drberita.id | Tim kuasa hukum penggugat Poniman Pranoto meyakini Pengadilan Negeri (PN) Medan akan mengeksekusi lahan milik kliennya di Jalan Karya Gang Persatuan atau Jalan Persatuan No. 8, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.
Dalam putusan PN Medan Nomor: 507/Pdt.G/2020/PN.Mdn tanggal 14 April2021, di antaranya menyatakan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menyatakan penggugat adalah pemilik sah lahan tersebut.
Demikan dikatakan Ketua Tim Kuasa Hukum Liboin Rumapea SH dari Law Office Liboin Rumapea SH & Partner, dalam siaran pers diterima DRberita, Senin 16 Agustus 2021.
BACA JUGA:
Ini 11 Temuan Komnas HAM Terkait TWK Pegawai KPK
Dijelaskan, kliennya Poniman Pranoto adalah pemilik sah atas lahan di Jalan Karya Gang Persatuan atau Jalan Persatuan No. 8 Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, saat ini seluas 444 m2.
Hal ini berdasarkan Surat Gugatan Kerugian Tanah/Rumah tertanggal 7 Desember 1971 milik penggugat dandikuatkan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 232/PDT/2009/PT.Mdn, tertanggal 23 Juli 2009 yo Putusan Mahkamah AgungRI Nomor: 926/K/Pdt/2010 tertanggal 20 Juli 2010, yang berbatasan sebelah utara dengan Jalan Persatuan No. 8 sepanjang 12 meter, sebelah selatan berbatas dengan tanah/tembok rumah sepanjang 12 meter, sebelah timur berbatas dengan KompleksGrand Persatuan sepanjang 37 meter, dan sebelah barat berbatas dengan tanah/rumah No. 5 Jalan Persatuan sepanjang 37 meter.
BACA JUGA:
KPK Hormati 11 Temuan Komnas HAM Terkait Alih Status Pegawai ASN
Diberitahukan juga dalam putusan PN Medan menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 2501/Kel.Sei Agul tanggal 20 Maret 2009, Surat Ukur Nomor: 287/Sei Agul/2009 tanggal 19 Februari 2009, seluas 395 m2 atas nama Haji Abdul Hadi tidak berkekuatanhukum.
"PN Medan juga menyatakan secara hukum tindakan tergugat yang menguasai sebidang tanah berikut dengan bangunan rumah yangberdiri di atasnya yang terletak dan dikenal dengan Jalan Karya Gang Persatuan/sekarang Jalan Persatuan No. 8 Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, adalah tindakan melawan hukum atau Onrecht Matige Daad," kata Liboin.
Selanjutnya, PN Medan memerintahkan tergugat untuk tidak mengalihkan hak kepada pihak lain di atas sebidang tanah berikut dengan bangunan rumah yang berdiri di atasnya yang terletak dan dikenal dengan Jalan Karya Gang Persatuan/sekarang Jalan Persatuan No. 8 Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, hingga perkara ini berkekutan hukum tetap atau Inkracht Van Gewijsde.
BACA JUGA:
Gugatan PMH Terhadap KLB Demokrat Abal Abal Belum Diperiksa dan Diputus Majelis Hakim
Dalam putusan PN Medan itu juga menghukum tergugat untuk menyerahkan sebidang tanah berikut dengan bangunan rumah yang berdiri di atasnya yang terletak dan dikenal dengan Jalan Karya Gang Persatuan/sekarang Jalan Persatuan No. 8 Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, dalam keadaan baik dan kosong kepada Penggugat. Dan juga menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) kepada penggugat, Rp 200.000 setiap hari apabila tergugat lalai melaksanakan putusan PN Medan, setelah berkekutan hukum tetap (BHT).
"Intinya kita yakin dan mendorong PN Medan berdasarkan keputusannya itu segera melaksanakan eksekusi terhadap lahan yang dimaksud miliki klien kami," tandas Liboin.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Ketua DPRD Kota Medan Jagokan Inggris Juara Piala Dunia 2026
Imigrasi Ungkap Penangkapan Jaringan Love Scamming di Kota Medan, 7 WNA dan 31 WNI Diamankan
Masalah Banjir Sempakata, Ketua DPRD Kota Medan Langsung Tegur Kepala Dinas Khairul Azmi
Rico Waas Dapat Pujian, Rakernas APEKSI 2026 Kota Medan Dinilai Sukses
Rommy Van Boy Ajak Masyarakat Kota Medan Kolaborasi Perangi Peredaran Narkoba
Rokok Polos Tanpa Pita Cukai di Kota Medan Jadi Perhatian
Komentar