Ini 11 Temuan Komnas HAM Terkait TWK Pegawai KPK

- Senin, 16 Agustus 2021 19:54 WIB
Ini 11 Temuan Komnas HAM Terkait TWK Pegawai KPK
Iluatrasi
Logo 75 pegawai KPK yang melapor ke Komnas HAM

drberita.id | Ada 11 temuan Komnas HAM dalam proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke aparatur sipil negara (ASN) melalui asesmen tea wawasan kebangsaan (TWK). Temuan itu atas laporan 75 pegawai KPK.

Temua itu setelah Komnas HAM melakukan pemeriksaan, pendalaman, analisis, dan berkeyakinan ada 11 bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

"Baik ditinjau dari sisi kebijakan, ditinjauan perlakuan dan termasuk ucapan pertanyaan maupun penyataan yang memiliki karakteristik yang tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia," ucap Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan, Senin 16 Agustus 2021.

BACA JUGA:
KPK Hormati 11 Temuan Komnas HAM Terkait Alih Status Pegawai ASN

Berikut 11 pelanggaran HAM yang ditemukan Komnas HAM;

1. Hak atas Keadilan dan Kepastian Hukum

Proses penyelenggaraan asesmen TWK pegawai KPK yang dimulai dari penyusunan Peraturan Komisi Nomor 01 Tahun 2021 yang berujung pada pemberhentian 51 pegawai yang tidak Memenuhi Syarat (TMS) menyebabkan tercerabutnya hak atas keadilan dan kepastian hukum terhadap pegawai yang TMS sebagaimana dijamin dalam Pasal 3 Ayat (2) jo. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

2. Hak Perempuan

Fakta adanya tindakan atau perbuatan yang merendahkan martabat dan bahkan melecehkan perempuan dalam penyelenggaraan asesmen sebagai bentuk kekerasan verbal dan merupakan pelanggaran atas hak perempuan yang dijamin dalam ketentuan Pasal 49 UU Nomor 39 Tahun 1999 dan UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan segala bentuk Diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW).

Misalnya, pertanyaan tentang status perkawinan, alasan bercerai, dan ingatan terhadap rasa berhubungan badan.

BACA JUGA:
Pidato Jokowi di HUT Kemerdekaan RI ke 76: Pastikan Rakyat Dapat Pekerjaan

3. Hak untuk Tidak Didiskriminasi

Adanya fakta terkait pertanyaan yang diskriminatif dan bernuansa kebencian dalam proses asesmen TWK merupakan bentuk pelanggaran dari Pasal 3 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Hakhak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR).

4. Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Adanya fakta pertanyaan yang mengarah pada kepercayaaan, keyakinan maupun pemahaman terhadap agama tertentu tidak memiliki relevansi dengan kualifikasi maupun lingkup pekerjaan pegawai merupakan bentuk pelanggaran terhadap Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR).

BACA JUGA:
China Akan Bangun Pangkalan Militer di Indonesia, Ini Kata Anggota DPR RI

5. Hak atas Pekerjaan

Penonaktifan atau non job terhadap 75 orang pegawai KPK yang TMS tanpa alasan yang sah, seperti pelanggaran kode etik atau adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pemberhentian tersebut nyata sebagai pelanggaran hak atas pekerjaan yang dijamin dalam Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945 jo. Pasal 38 ayat (2)Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan Komentar Umum 18 angka 4 ICESCR.

[br]

6. Hak atas Rasa Aman

Dilakukannya profilinglapangan ilegal dan intimidasi asesor saat wawancara merupakan salah satu bentuk dari dilanggarnya hak atas rasa aman seseorang yang dijamin dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

BACA JUGA:
Bareskrim Polri Tangkap 8 Tersangka Pinjol Bodong, 2 Orang dari Medan

7. Hak atas Informasi

Proses, penyelenggaraan hingga hasil asesmen TWK yang tidak transparan, tidak terbuka, dan tidak informatif soal metode, ukuran, konsekuensi hingga pengumuman hasil TMS dan MS merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak atas informasi yang dijamin dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-UndangNomor 39 Tahun 1999 dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

8. Hak aras Privasi

Adanya doxing dan hoaks atas pribadi pegawai tertentu dalam proses asesmen merupakan salah satu bentuk pelanggaran dari hak atas privasi seseorang yang dijamin dalam Pasal 31 Ayat (1)Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 danUndang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang PerubahanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

9. Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berserikat

BACA JUGA:
Serikat Pekerja Kelistrikan Tolak Privatisasi Holding dan IPO Pembangkit PLN

Fakta adanya hasil Asesmen TWK yang TMS banyak menyasar terhadap pegawai yang aktif dalam kegiatan Wadah Pegawai (WP) KPK sebagai bentuk pelanggaran HAM yang dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945 jo. Pasal 24 Ayat (1)Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan Komentar Umum 18, angka 12 C, ICESCR.

10. Hak untuk Berpartisipasi dalam Pemerintahan

Hasil asesmen TWK telah menghalangi pegawai KPK untuk berpartisipasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Hal ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM yang dijamin dalam Pasal 44Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

11. Hak atas Kebebasan Berpendapat

BACA JUGA:
Terjebak Janji Manis, ASN Pemprovsu Lenyap Rp 200 Juta, Oknum Perwira Poldasu Terlibat

Adanya indikator seorang Pegawai dianggap TMS karena kekritisannya terhadap pimpinan, lembaga maupun pemerintah secara umum merupakan salah satu pembatasan terhadap kebebasan berpendapat seseorang yang dijamin dalam Pasal 23 Ayat (2) jo. Pasal 25Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru