KPK Hormati 11 Temuan Komnas HAM Terkait Alih Status Pegawai ASN

- Senin, 16 Agustus 2021 19:18 WIB
KPK Hormati 11 Temuan Komnas HAM Terkait Alih Status Pegawai ASN
Istimewa
Logo Berani Jujur Pecat
drberita.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM RI terkait alih status pegawai KPK yang telah disampaikan ke publik, namun sejauh ini KPK belum menerima hasil tersebut.

"Segera setelah menerimanya, kami tentu akan mempelajarinya lebih rinci temuan, saran, dan rekomendasi dari Komnas HAM kepada KPK," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin 16 Agustus 2021.
BACA JUGA:
Pidato Jokowi di HUT Kemerdekaan RI ke 76: Pastikan Rakyat Dapat Pekerjaan
Ali mengatakan, di awal pihaknya juga perlu menyampaikan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN bukan tanpa dasar, namun sebagai amanat peraturan perundang-undangan yang telah sah berlaku yakni UU Nomor 19 tahun 2019, PP Nomor 41 Tahun 2020, dan Perkom Nomor 1 tahun 2021.
Dalam pelaksanaannya KPK telah patuh terhadap segala peraturan perundangan yang berlaku, termasuk terhadap putusan MK dan amanat Presiden. Yakni dengan melibatkan kementerian/lembaga negara yang punya kewenangan dan kompetensi dalam proses tersebut.

Menurutnya, proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN saat ini juga sedang dan masih menjadi objek pemeriksaan di MA dan MK.
BACA JUGA:
Aktivis 98: Pertumbuhan Ekonomi 7,07 Persen Informasi Menyesatkan
"Sebagai negara yang menjujung tinggi azas hukum, sepatutnya kita juga menunggu hasil pemeriksaan itu. Untuk menguji apakah dasar hukum dan pelaksanaan alih status ini telah sesuai sebagaimana mestinya atau belum," jelas Ali.

Komnas HAM menyatakan ada 11 pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Setelah Komnas HAM melakukan pemeriksaan, pendalaman, dan analisis, ternyata Komnas HAM menemukan keyakinan bahwa ada 11 bentuk pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus ini," ujar Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan dalam konferensi pers, Senin 16 Agustus 2021.
BACA JUGA:
Fadh: Bapera Independen Tidak Terkait Partai Politik Mana Pun
Pelanggaran tersebut meliputi kebijakan dalam perlakuan dan pernyataan yang bertentangan dengan prinsip dasar hak kemanusian.

"Baik ditinjau dari sisi kebijakan, ditinjauan perlakuan dan termasuk ucapan pertanyaan maupun penyataan yang memiliki karakteristik yang tida sesuai dengan prinsip hak asasi manusia," kata Manan.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru