Kuota Internet Tak Boleh Hangus, MK Putuskan Hak Konsumen Wajib Dilindungi
Hak Pengguna Memiliki Nilai Ekonomi
Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada status kuota internet sebagai benda, melainkan pada nilai ekonomi layanan yang telah dibayar oleh konsumen.
Menurutnya, pembayaran paket data melahirkan hak bagi pengguna untuk menikmati manfaat layanan sesuai volume yang dibeli. Oleh sebab itu, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi dan harus mendapat perlindungan hukum.
Gugatan Diajukan Tiga Pemohon
Permohonan uji materi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh tiga pemohon, yakni pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Rega Felix.
Dalam pertimbangannya, MK juga mencatat bahwa penyelenggara telekomunikasi bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) telah menyampaikan sejumlah solusi yang pada prinsipnya mendukung perlindungan terhadap hak pengguna jasa telekomunikasi.
Dengan putusan ini, pemerintah dan operator telekomunikasi diharapkan segera menyesuaikan kebijakan layanan agar hak konsumen atas sisa kuota internet tetap terlindungi secara adil.
Polisi Tangkap Pelaku Sabu dari Aceh ke Jakarta di Perkebunan Sawit Jalan Tol Asahan
KPK Harus Turun, Oknum Pejabat Inisial K Jual Paket Proyek Pemko Medan
LAPK: PRSU Dapat Belajar dari Jakarta Fair
Kabar Makelar Proyek dan Jabatan di Pemko Medan Dibawa ke DPRD Provinsi Sumut
LBH Laporkan APBD Pemko Medan dan Pemkab Deli Serdang Untuk Polrestabes ke Ombudsman RI