Kuota Internet Tak Boleh Hangus, MK Putuskan Hak Konsumen Wajib Dilindungi

Heri - Jumat, 24 Juli 2026 11:21 WIB
Kuota Internet Tak Boleh Hangus, MK Putuskan Hak Konsumen Wajib Dilindungi
getty Images
Ilustrasi.

Hak Pengguna Memiliki Nilai Ekonomi

Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada status kuota internet sebagai benda, melainkan pada nilai ekonomi layanan yang telah dibayar oleh konsumen.

Menurutnya, pembayaran paket data melahirkan hak bagi pengguna untuk menikmati manfaat layanan sesuai volume yang dibeli. Oleh sebab itu, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi dan harus mendapat perlindungan hukum.

Gugatan Diajukan Tiga Pemohon

Permohonan uji materi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh tiga pemohon, yakni pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Rega Felix.

Dalam pertimbangannya, MK juga mencatat bahwa penyelenggara telekomunikasi bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) telah menyampaikan sejumlah solusi yang pada prinsipnya mendukung perlindungan terhadap hak pengguna jasa telekomunikasi.

Dengan putusan ini, pemerintah dan operator telekomunikasi diharapkan segera menyesuaikan kebijakan layanan agar hak konsumen atas sisa kuota internet tetap terlindungi secara adil.

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru