Kuota Internet Tak Boleh Hangus, MK Putuskan Hak Konsumen Wajib Dilindungi
drberita.id -Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet hangus. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli masyarakat merupakan hak pengguna dan harus tetap dapat digunakan hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan dengan alasan apa pun.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan sisa kuota internet yang belum digunakan merupakan hak pengguna jasa telekomunikasi yang wajib dilindungi.
"Kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif maupun alasan lainnya," ujar Adies Kadir.
Pasal UU Cipta Kerja Dinyatakan Bersyarat
MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diatur dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Menurut MK, ketentuan tersebut harus dimaknai bahwa penyelenggara jaringan maupun jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Mahkamah menilai layanan internet telah menjadi kebutuhan penting masyarakat sehingga kebijakan tarif maupun masa berlaku kuota tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan bisnis operator.
Operator Diminta Sediakan Berbagai Skema Perlindungan
MK menjelaskan perlindungan terhadap konsumen tidak harus diwujudkan dalam satu model layanan yang sama. Operator telekomunikasi dapat menyediakan berbagai pilihan layanan yang memberikan perlindungan kepada pengguna.
Beberapa bentuk perlindungan yang disebutkan MK meliputi:
- Akumulasi atau rollover kuota.
- Perpanjangan masa aktif.
- Pengalihan manfaat kuota.
- Kompensasi kepada pelanggan.
- Pengembalian dana (refund).
- Bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan konsumen.
Dengan demikian, pengguna dapat memilih layanan sesuai kebutuhan dan pola penggunaan tanpa kehilangan hak atas kuota yang telah dibeli.
Pemerintah Diminta Perkuat Pengawasan
Mahkamah juga meminta pemerintah lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis, serta kebutuhan masyarakat dalam menetapkan kebijakan tarif telekomunikasi.
Selain itu, setiap perubahan tarif maupun kebijakan layanan diharapkan melibatkan lembaga perlindungan konsumen dan pihak-pihak yang memiliki perhatian terhadap sektor telekomunikasi.
Operator juga diwajibkan memberikan informasi yang transparan mengenai harga, besaran kuota, masa berlaku, batas penggunaan, hingga mekanisme perlakuan terhadap sisa kuota.
Di samping itu, penyelenggara layanan telekomunikasi harus menyediakan kanal yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan kuota serta menyampaikan pengaduan secara efektif.
Hak Pengguna Memiliki Nilai Ekonomi
Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada status kuota internet sebagai benda, melainkan pada nilai ekonomi layanan yang telah dibayar oleh konsumen.
Menurutnya, pembayaran paket data melahirkan hak bagi pengguna untuk menikmati manfaat layanan sesuai volume yang dibeli. Oleh sebab itu, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi dan harus mendapat perlindungan hukum.
Gugatan Diajukan Tiga Pemohon
Permohonan uji materi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh tiga pemohon, yakni pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Rega Felix.
Dalam pertimbangannya, MK juga mencatat bahwa penyelenggara telekomunikasi bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) telah menyampaikan sejumlah solusi yang pada prinsipnya mendukung perlindungan terhadap hak pengguna jasa telekomunikasi.
Dengan putusan ini, pemerintah dan operator telekomunikasi diharapkan segera menyesuaikan kebijakan layanan agar hak konsumen atas sisa kuota internet tetap terlindungi secara adil.
Polisi Tangkap Pelaku Sabu dari Aceh ke Jakarta di Perkebunan Sawit Jalan Tol Asahan
KPK Harus Turun, Oknum Pejabat Inisial K Jual Paket Proyek Pemko Medan
LAPK: PRSU Dapat Belajar dari Jakarta Fair
Kabar Makelar Proyek dan Jabatan di Pemko Medan Dibawa ke DPRD Provinsi Sumut
LBH Laporkan APBD Pemko Medan dan Pemkab Deli Serdang Untuk Polrestabes ke Ombudsman RI