Langgar Prokes Covid-19, 2 Perwira Polisi Dicopot dari Jabatan

Artam - Kamis, 04 Februari 2021 11:26 WIB
Langgar Prokes Covid-19, 2 Perwira Polisi Dicopot dari Jabatan
Foto: Ilustrasi
Copot jabatan

drberita.id | Dua perwira polisi di jajaran Polrestabes Medan, dicopot dari jabatan lantaran melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, Rabu 3 Februari 2021.

Kedua perwira tersebut Kapolsek Percut Sei Tuan,AKP Ricky Pripurna Atmajadan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota,Iptu M. Ainul Yaqin.

Baca Juga :IPW Desak Kapolri Tangkap 3 Pejabat PT. OSO Sekuritas Indonesia

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, AKP Ricky Pripurna Atmaja dicopot karena dinilai lalai tidak mengetahui adanya penyelenggaraan turnamen futsal yang menyebabkan kerumunan. Padahal, lokasi itu masuk wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan.


Sementara, Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu M. Ainul Yaqin dicopot karena ikut sebagai peserta dalam pertandinganfutsaltersebut.

"Siapapun yang melanggar, sesuai instruksi bapak Kapolda Sumut, baik sipil maupun anggota Polri akan diberikan sanksi tegas," kata Kombes Hadi.

Viralnya video pertandingan final futsal antara Polsek Medan Kota dengan Alwasliyah Tanjungbalai di GOR Serbaguna, Jalan Willem Iskandar Muda Medan, terbukti melanggar prokes dan menuai reaksi.

Polisi telah menetapkan seorang tersangka bernama Bania Teguh Ginting Suka (44) warga Jalan Bromo Medan. Selain itu, tersangka juga mencatut nama Polda Sumut untuk memudahkan dan memperlancar turnamen futsal.

"Kami sampaikan bahwa kita Polrestabes Medan tidak punya tim futsal, termasuk untuk jajaran polsek. Kemudian, dari hasil pengecekan kita sudah dapatkan bahwa pelaksanaan atau penyelenggaraan turnamen futsal itu mencatut nama Polri dalam hal ini Polda Sumut," jelas Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.

Baca Juga :Ombudsman Sumut Ingatkan PT Berbasis Pelayanan Publik


art/drb

SHARE:
Editor
: Artam
Sumber
: Rilis
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru