LKLH Sumut Akan Laporkan PT Lingga Tiga Sawit ke Penegak Hukum
Artam - Rabu, 02 September 2020 18:32 WIB
Foto: Istimewa
M. Zainuddin
drberita.id | DPW Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Sumatera Utara berencana akan melaporkan PT. Lingga Tiga Sawit di Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu ke penegak hukum.
"Laporan tersebut terkait dugaan izin HGU sampai tahun 2020. Terlihat dari informasi perpetaan ATR/B PN RI Kebun Sawit PT Lingga Tiga Sawit diduga tidak memiliki HGU sebagai syarat sah usaha perkebunan yang diakui oleh Negara, hal terlihat dari Peta Online BPN RI," kata Sekretaris DPW LKLH Sumut M. Zainuddin dalam keterangan tertulis ke drberita.id, Rabu 2 September 2020.
"Kebun ini berada pada hamparan lahan gambut dengan luasan diperkirakan sekitar 200 ha, yang memiliki 8 blok. Pembukaan lahan menjadi perkebunan kelapa sawit dimulai sejak tahun 2005 dan diperkitrakan sudah beroperasi selama 15 Tahun. Jadi kami menduga perusahaan tersebut belum memiliki izin HGU sebagaimana syarat sah yang diatur dalam Undang-undang," terang Zainuddin.
Tidak hanya itu, sambung Zainuddin, lokasi perkebunan itu juga berada pada zona wilayah lahan gambut, dimana akibat konversi hutan rawa gambut di pulau Sumatera telah terjadi penyusutan karbon yang cukup besar di lahan gambutnya. Pada tahun 1990 terhitung sebanyak 22.283 juta ton C pada lahan gambut Sumatera dan berkurang menjadi 18.813 juta ton C pada tahun 2002.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, telah mengamanatkan dalam pasal 21 ayat (5) dan pasal 56, untuk menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut, yang pada intinya bahwa lahan gambut yang mempunyai kedalaman 3 meter dilarang untuk dijadikan areal perkebunan kelapa sawit dan sebaiknya dijadikan sebagai kawasan hutan lindung.
"Atas dasar regulasi yang ada kami dari DPW LKLH Sumut akan melaporkan PT Lingga Tiga Sawit ke Balai Gakkum KLHK Sumut dan Polda Sumut agar memeriksa izin HGU yang mereka miliki. Karena kami menduga mereka belum mengantongi izi HGU, apalagi kawasan perkebunan mereka berada di kawasan moratorium lahan gambut," tutupnya.
art/drb
SHARE:
Editor
:
Sumber
: Pers Rilis
Tags
Berita Terkait
Pemkab Deliserdang Sampaikan Persoalan Aset Daerah di Lahan HGU PTPN Kepada Kementerian HAM
Kejati Sumut Teruskan Laporan Kebun Sawit PT. CSIL ke Satgas PKH Pusat
PTPN Tidak Berhak Lagi Atas Tanah HGU, Apalagi Sudah Jadi Permukiman Masyarakat
Kejatisu Geledah Kantor PTPN I dan PT. NDP Terkait Penjualan Lahan Eks HGU di Deliserdang
Aktivis 98 Bram Manurung Dukung Kejagung Bongkar Korupsi Eks HGU PTPN 2
Komisi II DPR Kunker PNBP Tapi Gubernur Sumut Ngotot Bahas Eks HGU
Komentar