Maling dan Penadah Pagar Beton Jalan Tol Ditangkap Polres Tebingtinggi
Foto: Istimewa
Polres Tebingtinggi
drberita.id | 3 pelaku maling dan penadah pagar beton kawat berduri Jalan Tol, ditangkap Polres Tebingtinggi, di Desa Paya Lombang, Kampung Banten, pada 17 Februari 2021.
Ketiga pelaku Andus, Mimin, dan Gisun ditangkap beserta barang bukti berupa 21 pagar beton kawat berduri.
Ketua Umum Solidaritas Sumut Paten (SSP) Is Tanjung mengapresiasi kinerja Polres Tebingtinggi yang mampu dengan cepat menangkap ketiga para pelaku.
"Penangkapan ketiga pelaku ini pantas mendapatkan apresiasi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, karena proyek jalan tol di Tebingtinggi program Presiden Jokowi," ujar Is Tanjung dalam keterangannya, Jumat 26 Februari 2021.
Is juga berharap Polres Tebingtinggi memeroses ketiga pelaku sampai ke meja hijau.
"Semoga infornasi itu tidak benar, dan berharap Polres Tebingtinggi profesional menyidik perkara 3 pelaku itu hingga sampai ke persidangan pengadilan," kata Is Tanjung.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Proyek Jalan Tol Medan-Binjai Rp 1,1 Triliun Jadi Target Kejaksaan, BPN Sumut dan Kota Medan Digeledah
Massa Kepung Polres Tebingtinggi, Desak Korupsi Bappeda Diungkap, Periksa Sekda Erwin Suheri
KPK Cegah 3 Orang Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera
Masyarakat Keluhkan Jalan Tol, Caleg DPR RI Cari Solusi dan Perjuangkan Aspirasi
Tersangka Korupsi Tanah Keruk PT. PSU Untuk Proyek Jalan Tol Ditahan
Polda Sumut Keluarkan SP3D Kasus Mafia Tanah di Jalan Tol Indrapura Asahan
Komentar