Mantan Kepala BPN Bunuh Diri Pakai Pistol di Toilet Kejati
drberita.id | Kasus gratifikasi terkait pensertifikatan lahan Tahura diBali,ditutup setelah tersangka Tri Nugraha (53) mantan Kepala BPN Denpasar, ditemukan tewasbunuh diridi toilet Kejati Bali, saat mau ditahan di Lapas Kerobokan, Senin 31 Agustua 2020.
Wakil Kepala Kejaksan Tinggi Bali, Asep Maryono menjelaskan TN diperiksa penyidik mulai pukul 10.00 Wita. Saat datang, TN membawa tas kecil dan diminta petugas untuk menyimpannya di loker sebelum diperiksa.
Masuk jam siang, pemeriksaan TN diberhentikan karena tersangka izin mau makan dan shalat. Namun hingga pukul 15.00 Wita, TN tak terlihat dan nomor ponselnya tak bisa dihubungi petugas. Keberadaan TN pun ditemukan di rumahnya di Gunung Talang, Denpasar.
Baca Juga :Maya Agrevina Ajak Millenial Indonesia "Melek" Politik
Petugas kemudian mejemputnya dan membawanya kembali ke Kejati Bali untuk melanjutkan pemeriksaan yang berlangsung hingga pukul 19.00 Wita.
Setelah diperiksa, TN rencananya akan langsung ditahan. Saat akan ke mobil dan sebelum turun ke lantai 1, TN izin ke toilet. Tak lama kemudian terdengar suara ledakan dari arah toilet.
[br]
Saat dicek, petugas menemukan TN dalam keadaan terkapar. Mantan Kepala BPN Denpasar itu pun dilarikan ke rumah sakit. Namun nyawanya tak bisa diselamatkan. Ia dinyatakan meninggal dunia.
Karena tersangka meningal dunia, maka kasus ditutup. "Pasca meninggalnya tersangka tentu kami tutup kasus. Kalau soal barang sitaan nanti akan ada prosesnya sendiri," kata Asep Maryono.
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Dodi Rahmawan mengatakan, pihaknya telah menyita barang bukti berupa pistol dan memeriksa CCTV di lokasi kejadian.
Baca Juga :Kepala BPN Deliserdang Fauzi Bungkam Ditanya Warkah Dreamland Resort Sibolangit
"Selain itu, sejumlah saksi seperti penasehat hukum korban dan penyidik Kejati Bali telah dimintai keterangan.
Sementara kami masih melakukan penyelidikan untuk mencari bukti-bukti. Penyebab kematiannya, memastikan jenis senjatanya, bukti kepemilikan senjata," kata Dodi, di Kejati Bali, Senin malam.
[br]
Selain itu, akan didalami bagaimana prosedur penerimaan seorang tersangka di Kejati Bali. "Prosedur penerimaan, kok bisa senjata masuk. Kami akan cek semuanya. Kami kumpulkan bukti dan mencari saksi. Jenazah akan diotopsi untuk mencari tahu penyebab kematiannya," jelas Dodi.
Informasi sementara ada lima proyektil yang bersarang di senjata. Kemudian satu peluru telah digunakan. Namun, Dodi belum membeberkan jenis pistol yang digunakan TN. Saat ini polisi masih melakukan identifikasi terhadap pistol tersebut.
TN diduga menerima gratifikasi saat masih menjabat sebagai Kepala BPN Denpasar mulai tahun 2007 hingga 2011. Modusnya adalah ia memanfaatkan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan dalam beberapa penerbitan sertfikat tanah.
Kasus tersebut berawal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan penerimaan uang dari terdakwa kasus pensertifikatan lahan Tahura saat disidangkan beberapa waktu lalu.
Hasil PPATK ini kemudian dikirimkan ke penyidik Pidsus Kejati Bali. Setelah mendapatkan sejumlah alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik menetapkan TN sebagai tersangka gratifikasi pada 13 November dan 13 April 2020 sebagai tersangka TPPU. (art/drb)
20 Kepala Kejaksaan Tinggi Dapat Promosi, Rotasi, dan Mutasi dari Jaksa Agung RI, Berikut Daftarnya
Proyek Jalan Tol Medan-Binjai Rp 1,1 Triliun Jadi Target Kejaksaan, BPN Sumut dan Kota Medan Digeledah
Jaksa Agung Ingatkan Profesionalisme dan Keberanian Jajaran di Daerah Lawan Pelaku Korupsi
Jaksa Agung Turun ke Sumut Monitor Kasus Korupsi
ALMISBUN: BPN dan Kejati Sumut Hentikan Proses HGB 178 Hektare dan Perizinan Marindal City