Pemilik Ganja di Padangsidimpuan Belum Ditangkap
Foto: Istimewa
Kuris ganja ditangkap Polres Padangsidimpuan.
drberita.id | Pihak kepolisian diminta menangkap pemilik narkoba jenis ganja yang sedang ditangani Polres Kota Padangsidimpuan sebanyak ratusan kilogram.
"Hingga kini belum dijelaskan siapa pemilik narkoba jenis ganja ratusan kilogram yang diamankan Polres Kota Padangsidimpuan pada awal tahun 2020 kemarin," ucap Hasan S, Selasa 8 September 2020.
Pengembangan pemilik ganja ratusan kilogram hingga kini belum dijelaskan pihak kepolisian. Menurut Hasan, jelas ini menjadi pertanyaan besar, mengapa mengambangkan dan tidak ada kejelasan.
Peredaran narkoba di Kota Padangsidimpuan seharusnya menjadi perhatian serius yang dilakukan pihak kepolisian. "Narkoba itu musuh bersama bukan hanya urusan polisi saja," ungkap Hasan.
Hasan S juga mengharapkan pihak kepolisian jujur menjelaskan siapa pemilik narkoba jenis ganja yang diamankan Polres Kota Padangsidimpuan, sesuai atensi Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz.
Tambahnya juga, Pengadilan Negeri Kota Padangsidimpuan baru saja menjatuhkan vonis Boja dan temannya dengan tuntutan 20 tahun kurungan karena menjadi kurir narkoba dari Panyabungan, Mandailing Natal, ke Kota Padangsidimpuan membawa narkoba jenis ganja.
Tapi enehnya pemilik ganja dan pemesanannya belum ditangkap kepolisian hanya Boja dan rekannya dituntutan vonis 20 tahun penjara. "Ada apa, dan mengapa Boja dan rekannya saja yang divonis hukuman penjara," tandas Hasan.
"Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin harus memberikan atensi serius kepada Polres Kota Padangsidimpuan untuk mengusut tuntas pemilik narkoba jenis ganja tersebut," tutupnya.
art/drb
SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Warga Bakar Polsek MBG Terkait Kabar Bandar Narkoba Mandailing Natal Dilepas
Terdakwa Narkoba Tanjungbalai Dipindahkan ke Lapas Pematangsiantar, Kuasa Hukum Protes
Wilman Marbun Sampaikan Bahaya Narkoba di SMP Negeri 1 Nibung Hangus
Perkara Narkoba Terdakwa Rahmadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp. 1 Miliar
Eks Kanit Ditresnarkoba Polda Sumut Kompol DK Dihukum 3 Tahun Demosi Kasus Narkoba Terdakwa Rahmadi
Negara Tidak Boleh Kalah dari Bandar Narkoba dan Mafia Judi di Kabupaten Langkat
Komentar