Pengadilan Tinggi Larang PN Medan Eksekusi Lahan Belum Inkracht

Lurah Bantah Tawarkan Uang ke Warga
Redaksi - Selasa, 25 Juli 2023 11:05 WIB
Pengadilan Tinggi Larang PN Medan Eksekusi Lahan Belum Inkracht
Poto: Istimewa
Lokasi lahan yang mau dieksekusi Pengadilan Negeri Medan.
drberita.id -Pengadilan Tinggi (PT) melarang Pengadilan Negeri Medan melakukan eksekusi lahan di Jalan HM. Yamin Medan, sebelum perkara berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Larangan tersebut disampaikan oleh Pengadilan Tinggi dalam surat nomor: W2.U/4225/HK.01.10/7/202E tertanggal 14 Juli 2023, yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan.

Dalam surat, Pengadilan Negeri Medan dimohon agar tidak melakukan tindakan hukum apapun sebelum perkara Reg. No. 676/P.dt.Bth/2022/Pn Mdn berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Surat Pengadilan Tinggi tersebut dikeluarkan atas adanya surat dari Kantor Pengacara Hukum dan Administrasi Citra Keadilan bernomor: 6441/CK-P/VII/2023 tertanggal 12 Juli 2023.

Dalam surat, Pengadilan Negeri Medan diminta untuk memberikan klarifikasi terkait isi surat dari Kantor Hukum dan Administrasi Citra Keadilan, terkait rencana eksekusi lahan di Jalan HM. Yamin Medan.

Informasi diperoleh DRberita, Selasa 25 Juli 2023, rencana eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Medan, sudah diketahui oleh 9 warga yang menempati lahan sejak puluhan tahun lalu. Polisi dan pihak kelurahan pun sudah berganti datang menjumpai 9 warga tersebut.

Polisi kabarnya menawarkan mediasi kepada 9 warga, pada Kamis 27 Juli 2023, agar eksekusi lahan yang dimohonkan PT. Kereta Api Indonesia (KAI) dapat terlaksana oleh Pengadilan Negeri Medan.

Begitu pun dengan pihak Kelurahan Perintis, juga telah menjumpai 9 warga agar mereka mau menerima ganti rugi lahan yang ditempati senilai Rp 40 juta.

Lurah Perintis Albena menjumpai warga bernama Titin, didampingi oleh Kepala Lingkungan 4 Roy dan Kepala Lingkungan 2 Frans, pada Kamis 20 Juli 2023. Titin rumahnya persis di depan Kantor DPW Partai Nasdem Sumut.

Albena yang dikonfirmasi membantah ada menjumpai warga dan menawarkan uang ganti rugi sebesar Rp 40 juta kepada 9 warga. "Tidak ada itu. Uang dari siapa? Tidak ada saya menjumpai mereka (warga). Banyak warga yang menjumpai saya. Tidak tau saya itu," jawabnya.

Namun, Albena tidak bisa membantah dirinya datang menjumpai Titin yang rumahya depan Kantor DPW Nasdem Sumut, bersama dengan Kepala Lingkungan 4 Roy dan Kepala Lingkungan 2 Frans.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru