PN Medan Hendak Eksekusi Objek Perkara yang Masih Proses Banding
Pengadilan Itu Lembaga Independen
Redaksi - Kamis, 27 Juli 2023 14:24 WIB
Poto: Istimewa
Herman Harahap.
drberita.id -Direktur Kantor Hukum Aurora Keadilan Herman Harahap mengatakan pihaknya pihaknya mendapatkan informasi bahwa Pengadilan Negeri Medan hendak melaksanakan eksekusi terhadap objek perkara di Jalan Sutomo Meda.
Padahal objek perkara dimaksud masih berperkara dengan register No. 676/Pdt.Bth/2022/PN. Mdn, yang saat ini proses banding tertanggal 25 Mei 2023.
"Sehingga secara hukum hemat kami objek perkara tersebut belum dapat dilakukan tindakan eksekusi sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracth)," ujar Herman didampingi rekan Amin Rais Harahap, Kamis 27 Juli 2023.
Menurut Herman perkara ini harus menjadi perhatian semua pihak bahwa tidak ada tekanan dari pengadilan sebagai lembaga independen yang bebas dan merdeka.
"Klien kami dari Kedatukan Sukapiring melakukan perlawanan/bantahan terhadap beberapa Terlawan yakni ada 9 orang warga yang menempati objek perkara, PT. Kreta Api Indonesia, dan Kodam I BB. Klien kami mengetahuui dimana salah satu Terlawan menunjukan surat relas panggilan untuk ditegur (aanmaning) Nomor: 24/Eks/2022/300/Pdt.G/2017/PN Mdn," katanya.
"Objek sengketa merupan hak Kedatukan Sukapiring yang dikonsesikan Pelawan kepada NV Deli Spoorweg Maatschappij (NV DSM). Jadi kenapa ujuk ujuk hendak dilakukan eksekusi? ini kan masih proses perkara. Apakah pengadilan sudah diintervensi oleh pihak tertentu?," sambung Herman.
Kendati ini terjadi, lanjut Herman, akan menjadi preseden buruk dan sesat di lembaga peradilan, aturan dikesampingkan begitu saja dan wibawa pengadilan akan semakin jatuh.
Herman pun meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan agar tidak gegabah dan abai aturan atas eksekusi yang akan dilakukan terhadap objek yang sedang berprosea.
"Kami akan melakukan langkah hukum untuk tegaknya rule of law di negeri ini," tegasnya.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
KTPHS Korban Pelangaran HAM Masa Lalu Mohon Eksekusi Pemerintah dan PT. SMART
Pengadilan Tinggi Larang PN Medan Eksekusi Lahan Belum Inkracht
PN Medan Gagal Eksekusi Rumah Milik Aaw Sioe Kin
Selain Udangan Ombudsman, Ketua PN Medan Juga Tolak Eksekusi Perkara PT. Bintang Cosmos
PN Medan Tahan Eksekusi Perkara PT. Bintang Cosmos, Ada Apa?
Komnas HAM Respon Laporan Abidan Simanjuntak dan Fredy, Korban Salah Eksekusi
Komentar