Perampok Viral di Medsos 1 Ditembak Mati, 3 Tembak di Kaki
Poto: Istimewa
3 Perampok yang ditembak kakinya.
drberita.id | Tim Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan menembak mati seorang perampok yang viral di media sosial pada Senin, 28 Maret 2022. Tiga orang lagi ditembak di kaki.
Penangkapan dan penembakan tersebut langsung dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M. Pirdaus, Wakasat Reskrim Kompol Adrian Lubis, dan Kanit Pidum AKP Reza.
Pelaku Efrizal Chandra (43) warga Jalan Karya, Kecamatan Medan Johor, ini ditembak mati polisi lantaran melawan dan berusaha merebut senjata api milik polisi.
Selain menembak mati satu pelaku, Tim Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan juga menembak kaki tiga pelaku lainnya, yakni Tasrif (54) warga Jalan Dr Lemina No. 25C Makasar, Donald Irza Simangunsong (43) warga Pandalas XIII Bahari, dan Indra alias Yana (49) warga Sanggar Indra Banjaran Blok. J5 No.15, Bandung.
BACA JUGA:
Kongres Asprov PSSI Sumut: Kodrat Menang, Mulyadi Cukup Berani
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol M. Firdaus ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu 30 Maret 2022 membenarkan penangkapan dan penembakan tersebut.
Dikatakan Kasat Reskrim, penangkapan dan penembakan keempat pelaku di Jalan Negara, Kelurahan Medan Pahlawan, Kecamatan Medan Timur.
"Keempat pelaku berhasil diamankan setelah melakukan aksinya di Jalan Jemadi No. 3D, Kecamatan Medan Timur, pada Kamis, 24 Maret 2022 sekira pukul 11.30 WIB di rumah korban Juli (39)," kata Firdaus.
Dijelaskan pria yang pernah menjabat Kasat Reskrim Polresta Deliserdang ini dari keempat pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa dua sepeda motor yang digunakan pelaku, tiga dompet jaket pelaku, tas, tiga helm.
"Kemudian, badik, obeng taspen, dua obeng yang ditanjamkn ujungnya, tiga alat ukur meteran, kamera notes, enam handphone milik pelaku, rekaman CCTV, serta uang tunai Rp 21.000.000," jelasnya.
BACA JUGA:
Terungkap, Niat Jahat KSP Moeldoko ke Demokrat Sejak dari Panglima TNI
Lanjut dikatakan Kasat Reskrim, para pelaku melakukan pencurian dengan modus Pegawai PDAM dan Pegawai PLN yang kemudian masuk ke rumah korban dan mengambil semua barang berharga milik korban. Para pelaku melakukan aksinya guna mendapatkan uang untuk kehidupan sehari-hari.
"Atas perbuatannya, ketiga pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkas Kompol Firdaus.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Polrestabes Medan Dapat Rp 4,9 Miliar dari Pemko Medan Untuk Rehab Gedung Satreskrim
Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jumlah Besar di Kota Tanjungbalai
Polres Batubara Tangkap 3 Tersangka Perampok Toko di Tulang Bawang Barat, Lampung
HIMMAH Desak Copot Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dari Jabatan Kapolrestabes Medan
2 Mahasiswa Korban Represif Anggota Polrestabes Medan Lapor ke Propam Polda Sumut
2 Mahasiswa HIMMAH Jadi Korban Represif di Unjuk Rasa Depan Polrestabes Medan
Komentar