PN Lubuk Pakam Sidang Murachman Perkara HGU Nomor 62 Kebun Penara
6 Jaksa Giring Terdakwa ke Meja Persidangan
Redaksi - Rabu, 12 April 2023 03:49 WIB
Poto: Istimewa
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
drberita.id -Persidangan terdakwa Murachman dalam perkara gugatan HGU Nomor 62 Kebun Penara PTPN2 akan berlangsung di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rabu 12 April 2023. Terdakwa Murachman merupakan salah satu pentolan dalam perkara tersebut yang berjung pidana.
Enam orang jaksa direncanakan akan menggiring Murachman ke meja persidangan, yaitu dua dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Irna Hasibuan dan Haslinda, serta empat dari Kejari Deliserdang.
Humas PN Lubuk Pakam Asraruddin Anwar mengatakan Ketua PN Lubuk Pakam sudah membuat ketetapan, baik waktu persidangan maupun majelis hakim yang memimpin persidangan.
"Ketua Majelis Hakimnya, Hendra Nainggolan dibantu dua hakim anggota Rustam Parluhutan dan Erwinsan Nababan," ucap Asraruddin Anwar, Selasa 11 April 2023.
Menurut Asraruddin, persidangan salah satu aktor di balik gugatan Rokani Cs terhadap areal HGU No. 62 tersebut, dinilai banyak pihak cukup penting. Karena perannya yang besar dari mulai proses pengumpulan data warga kelompok tani, sampai gugatan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Pengakuan sejumlah warga yang juga akan diajukan jaksa sebagai saksi, bahwa Murachman bertindak di lapangan sampai menghubungi mereka untuk hadir ke kantor salah satu notaris di Tanjung Morawa. Kemudian mereka disuruh menandatangani berkas serta menerima uang dari pengusaha diduga ada di balik gugatan HGU No. 62 PTPN2 Kebun Penara.
Janji yang disampaikan Murachman kepada warga untuk dijadikan anggota Kelompok Tani Rokani Cs cukup menggiurkan. Setiap anggota Kelompok Tani dijanjikan mendapat lahan seluas 2 hektar atau uang kontan sebesar Rp 1,5 miliar, jika Kebun Penara berhasil dimenangkan gugatannya di Pengadilan Negeri hingga putusan Mahkamah Agung. Namun semua itu gagal, dan Murachman jadi terdakwa.
"Sebagai perangsang ke warga, tiap kali pertemuan dengan Murachman dan tim lainnya di Tanjung Morawa, warga selalu dibekali uang saku dan transport," katanya.
Belakangan, lanjut Asraruddin, warga merasa menjadi korban janji bohong Murachman. Sebab pembagian lahan seluas dua hektar apalagi uang kontan Rp 1,5 miliar sampai saat ini tidak pernah terwujud.
Padahal mereka sudah dipaksa membuat surat penyerahan lahan kepada pihak lain, menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung yang memenangkan warga atas gugatan HGU No. 62 Kebun Penara.
"Pengakuan pengakuan inilah disertai sejumlah bukti dugaan pemalsuan data nantinya dalam peraidangan akan terungkap," katanya.
PTPN2 pun mengadukan Murachman ke Polda Sumatera Utara dengan sangkaan melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHPidana. Pangaduan ini kemudian diproses secara marathon dengan meminta keterangan, setidaknya terhadap 37 orang saksi dan juga akan didengar keterangannya di persidangan.
Kasubbag Humas PTPN2 Rahmat Kurniawan mengatakan Murachman sejak 10 Maret 2023 telah ditahan di Mapolda Sumut, dan hingga kini masih berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Deliserdang.
Banyaknya saksi yang akan diajukan ke persidangan, jaksa pun menghadirkan 5 saksi ahli yang nantinya akan didengar keterangannya. Mereka dinilai cukup berkompeten sebagai ahli yang dihadirkan di depan Majelis Hakim PN Lubuk Pakam.
"Dengan diajukannya Murachman sebagai terdakwa diharapkan akan mengungkap nama nama lain yang ikut berperan dalam upaya merampas tanah negara seluas 464 hektar yang selama ini dikuasai PTPN2 sebagai areal perkebunan kelapa sawit," ujar Rahmat.
Menurutnya, areal yang masuk dalam Afdeling 3 Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau ini adalah asset murni HGU PTPN2.
"Namun dalam gugatannya, Rokani Cs mengklaim lahan tersebut sebagai areal eks Kebun Tembakau PTP9," kata Rahmat Kurniawan.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Lapas Lubuk Pakam Dapatkan Barang Bukti dari Razia Gabungan
MIS Ummi Lubuk Pakam Salurkan Donasi Rp.10 Juta Lebih ke Palestina melalui DDW
Menko Polhukam Tegur Ketua PN Lubuk Pakam Terkait Gugatan SHM Palsu Caplok Nama Anggota DPR RI
PN Lubuk Pakam Belum Jawab Surat Ombusdman Terkait Laporan Legiman Pranata
Komentar