PN Lubuk Pakam Sidang Murachman Perkara HGU Nomor 62 Kebun Penara
6 Jaksa Giring Terdakwa ke Meja Persidangan
Redaksi - Rabu, 12 April 2023 03:49 WIB
Poto: Istimewa
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
drberita.id -Persidangan terdakwa Murachman dalam perkara gugatan HGU Nomor 62 Kebun Penara PTPN2 akan berlangsung di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rabu 12 April 2023. Terdakwa Murachman merupakan salah satu pentolan dalam perkara tersebut yang berjung pidana.
Enam orang jaksa direncanakan akan menggiring Murachman ke meja persidangan, yaitu dua dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Irna Hasibuan dan Haslinda, serta empat dari Kejari Deliserdang.
Humas PN Lubuk Pakam Asraruddin Anwar mengatakan Ketua PN Lubuk Pakam sudah membuat ketetapan, baik waktu persidangan maupun majelis hakim yang memimpin persidangan.
"Ketua Majelis Hakimnya, Hendra Nainggolan dibantu dua hakim anggota Rustam Parluhutan dan Erwinsan Nababan," ucap Asraruddin Anwar, Selasa 11 April 2023.
Menurut Asraruddin, persidangan salah satu aktor di balik gugatan Rokani Cs terhadap areal HGU No. 62 tersebut, dinilai banyak pihak cukup penting. Karena perannya yang besar dari mulai proses pengumpulan data warga kelompok tani, sampai gugatan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Pengakuan sejumlah warga yang juga akan diajukan jaksa sebagai saksi, bahwa Murachman bertindak di lapangan sampai menghubungi mereka untuk hadir ke kantor salah satu notaris di Tanjung Morawa. Kemudian mereka disuruh menandatangani berkas serta menerima uang dari pengusaha diduga ada di balik gugatan HGU No. 62 PTPN2 Kebun Penara.
Janji yang disampaikan Murachman kepada warga untuk dijadikan anggota Kelompok Tani Rokani Cs cukup menggiurkan. Setiap anggota Kelompok Tani dijanjikan mendapat lahan seluas 2 hektar atau uang kontan sebesar Rp 1,5 miliar, jika Kebun Penara berhasil dimenangkan gugatannya di Pengadilan Negeri hingga putusan Mahkamah Agung. Namun semua itu gagal, dan Murachman jadi terdakwa.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Lapas Lubuk Pakam Dapatkan Barang Bukti dari Razia Gabungan
MIS Ummi Lubuk Pakam Salurkan Donasi Rp.10 Juta Lebih ke Palestina melalui DDW
Menko Polhukam Tegur Ketua PN Lubuk Pakam Terkait Gugatan SHM Palsu Caplok Nama Anggota DPR RI
PN Lubuk Pakam Belum Jawab Surat Ombusdman Terkait Laporan Legiman Pranata
Komentar
Berita Terbaru
17 Paket Kegiatan Dinas Perhubungan Kota Medan Jadi Rebutan
Hanya 1 Jalan Provinsi di Kota Medan yang Dapat Perbaikan dari Dinas BMBK Sumut
Partai Garuda Serahkan SK Kepengurusan Sumut ke KPU Provinsi
Gerindra Sampaikan Belasungkawa dan Akan Evaluasi Latsarmil Demi Tujuan Besar
Mangkir Sidang Korupsi Smartboard, Mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Katanya Pergi Umroh
BPK RI Beri WTP ke Pemko Tebingtinggi, Tapi Ada 60 Temuan Disejumlah OPD
Badan Kehormatan DPRD Medan Akan Panggil Anggota Dewan AT