PN Lubuk Pakam Sidang Murachman Perkara HGU Nomor 62 Kebun Penara
6 Jaksa Giring Terdakwa ke Meja Persidangan
Redaksi - Rabu, 12 April 2023 03:49 WIB
Poto: Istimewa
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
"Sebagai perangsang ke warga, tiap kali pertemuan dengan Murachman dan tim lainnya di Tanjung Morawa, warga selalu dibekali uang saku dan transport," katanya.
Belakangan, lanjut Asraruddin, warga merasa menjadi korban janji bohong Murachman. Sebab pembagian lahan seluas dua hektar apalagi uang kontan Rp 1,5 miliar sampai saat ini tidak pernah terwujud.
Padahal mereka sudah dipaksa membuat surat penyerahan lahan kepada pihak lain, menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung yang memenangkan warga atas gugatan HGU No. 62 Kebun Penara.
"Pengakuan pengakuan inilah disertai sejumlah bukti dugaan pemalsuan data nantinya dalam peraidangan akan terungkap," katanya.
PTPN2 pun mengadukan Murachman ke Polda Sumatera Utara dengan sangkaan melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHPidana. Pangaduan ini kemudian diproses secara marathon dengan meminta keterangan, setidaknya terhadap 37 orang saksi dan juga akan didengar keterangannya di persidangan.
Kasubbag Humas PTPN2 Rahmat Kurniawan mengatakan Murachman sejak 10 Maret 2023 telah ditahan di Mapolda Sumut, dan hingga kini masih berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Deliserdang.
Banyaknya saksi yang akan diajukan ke persidangan, jaksa pun menghadirkan 5 saksi ahli yang nantinya akan didengar keterangannya. Mereka dinilai cukup berkompeten sebagai ahli yang dihadirkan di depan Majelis Hakim PN Lubuk Pakam.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Lapas Lubuk Pakam Dapatkan Barang Bukti dari Razia Gabungan
MIS Ummi Lubuk Pakam Salurkan Donasi Rp.10 Juta Lebih ke Palestina melalui DDW
Menko Polhukam Tegur Ketua PN Lubuk Pakam Terkait Gugatan SHM Palsu Caplok Nama Anggota DPR RI
PN Lubuk Pakam Belum Jawab Surat Ombusdman Terkait Laporan Legiman Pranata
Komentar