Polda Sumut Diminta Segera Tahan AAN Tersangka Tambang Emas Ilegal
Adra Syukur
Iskandar Hasibuan dan M. Ridwan Lubis
drberita.id | Wartawan senior di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang juga pimpinan umum media, Iskandar Hasibuan meminta Polda Sumut tegas dan segera menahan tersangka kasus tambang emas illegal berinisial AAN.
AAN dikhawatirkan membuat masalah baru lagi. Saat ini, AAN diketahui sedang berada di Kabupaten Madina. Sesuai informasi, AAN sudah menyandang status tahanan kota.
"Terkait kasus yang menyeret AAN, kami meminta Polda Sumut harus tegas, AAN harus ditahan, karena kita khawatirkan membuat permasalahan baru. Apalagi ini menyangkut juga soal kasus pengeroyokan terhadap saudara Jeffry Barata Lubis, wartawan yang bertugas di Madina. AAN diketahui sebagai pimpinan ormas tempat bernaung 4 orang tersangka pengeroyokan yang sudah ditahan di Polda Sumut," kata Iskandar, anggota DPRD Madina periode 2009-2014 ini didampingi Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Madina, Muhammad Ridwan Lubis di komplek DPRD Madina, Senin 28 Maret 2022.
Ia menyampaikan, AAN belakangan ini aktif meggunakan akun medsos dengan membuat status yang seolah-olah bernada propokatif.
BACA JUGA:
Kejati Sumut Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Citraland Helvetia
"Perlu saya sampaikan, ini tidak ada persoalan antar organisasi, PP dengan PWI. Itu tidak ada, tapi kalau mereka membawa-bawa nama organisasi, kita juga siap menghadapi itu," tegasnya.
"Ini murni pelanggaran hukum, yang pertama kasus tambang emas illegal, dan kedua adalah kasus pengeroyokan,†tutup Iskandar.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Kapolda Sumut Resmikan SPPG Polri dan 40 Rumah Dinas Personel Kompi II Batalyon A Brimob
Pemko Medan Bantu Polda Sumut Rp 1,9 Miliar Untuk Rehab Gedung
Polda Sumut Tangkap dan Tembak Pembegal Penumpang Angkot Morina 81 Medan di Samosir dan Tebo
Forum Wartawan Hukum Sudah Ada di Kepulauan Nias
Kompol DK Dipecat, Polda Sumut Siap Hadapi Banding
Polda Sumut Simpulkan PT Universal Gloves Bersih Pidana, Kuasa Hukum: Penyidiknya Ini Aneh
Komentar