Polda Sumut Grebek Gudang Oli Illegal di Komplek Cemara

Pengusaha Inisial T
Redaksi - Rabu, 30 Agustus 2023 08:34 WIB
Polda Sumut Grebek Gudang Oli Illegal di Komplek Cemara
Poto: Istimewa
Lokasi penggrebekan oli illegal.
drberita.id -Gudang di Komplek Cemara Cahaya Mas, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, digrebek Subdit I/Indag Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut, pada Jumat 25 Agustus 2023. Ruko yang digrebek tersebut milik pengusaha inisial T.

"Lokasi yang digrebek telah melanggar tindak pidana dengan sengaja memproduksi, dan memasarkan oli yang tidak sesuai Standart Nasional Indonesia (SNI)," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi didampingi Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Teddy Marbun di lokasi, Senin 28 Agustus 2023.

Penggrebekan tersebut hasil penyelidikan dari informasi masyarakat yang menyebut adanya gudang dijadikan lokasi produksi dan pengemasan oli, serta pengemasan air radiator bermerek tanpa izin.

Dari lokasi pemalsuan tersebut, Polda Sumut mengamankan 4 orang tersangka berinisial N, AP, SW dan P yang bertindak sebagai teknisi dalam memeroses produksi oli, seperti memasukan oli ke dalam botol, memberi label stiker merek, mengemas ke dalam kardus, hingga memperjualkan oli illegal tersebut.

"Pemilik produksi oli illegal dan lokasi produknya sudah diketahui identitasnya berinisial T. Saat ini masih dilakukan pengembangan penyidikan, dan diimbau untuk segera menyerahkan diri," kata Kombes Hadi.

Dari lokasi penggrebekan disita lebih dari 30 jenis barang bukti seperti puluhan drum berisi bahan baku oli, mesin produksi tutup botol kemasan berbagai merek, mesin produksi stiker berbagai merek, ratusan tumpukan kardus kemasan berbagai merek, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Para pelaku dijerat Undang Undang Nomor 3 tahun 2004 tentang Perindustrian, Undang Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Undang Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Menjawab pertanyaan wartawan, Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy Marbun mengatakan pihaknya masih mendalami praktik pemalsuan tersebut telah berlangsung.

"Rata rata jumlah produksi perhari dan total produksi selama ini, serta dugaan jaringan atau keterlibatan pihak lainnya dalam pemasaran hasil produksi oli illegal selama ini masih kita dalami," kata Tedy.

Tedy juga mengatakan oli illega tersebut dijual para pelaku di wilayah Sumatera Utara. "Informasi sementara dipasarkan di Sumut," pungkasnya.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru