Polisi Tanjungbalai Tangkap Pecabul Anak Bawah Umur

- Senin, 11 April 2022 18:41 WIB
Polisi Tanjungbalai Tangkap Pecabul Anak Bawah Umur
Poto: Irwansyah
Surya Amanda diamankan Polisi Tanjungbalai.
drberita.id | Aksi bejat Surya Amanda (23) terhadap Bunga (16) akhirnya berakhir di Polres Tanjungbalai, pada Jumat 9 April 2022. Bungan sudah 10 kali digauli Surya yang kenal di media sosial.

Warga Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, itu ditangkap atas laporan ibu korban pada 2 Maret 2022.

"Tersangka ditangkap dalam kasus persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak atas laporan ibu kandung korban," ucap Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai Kompol Eri Prasetio, Minggu 10 April 2022.
Pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap Bunga, kata Eri, terjadi di Hotel KM7, Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, pada Minggu 25 Desember 2021 sekira pukul 02.00 WIB.
BACA JUGA:
11 April Ade Armando Babak Belur, Hati Hati Dengan Yang Lain
Pelaku mengenal korban melalui media sosial, lalu berpacaran sejak Oktober 2020 sampai dengan Desember 2021.
"Selama berpacaran tersangka sudah melakukan persetubuhan dengan korban lebih dari 10 kali dan yang terakhir kali terjadi dengan cara tersangka menjumpai korban di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso," jelas Eri.

Dari hasil penyelidikan, tersangka Surya Amanda, pada Sabtu 9 April 2022, sekira pukul 21.00 WIB, sedang berada di tempat kerjanya di Lapangan Pasir, Kota Tanjungbalai.

"Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Reskrim dipimpin Kanit Idik II Ipda M. Reza Fahrurozy bersama Kanit Idik I Ipda DJH. Manullang langsung menuju tempat yang dimaksud dan pada pukul 22.00 Wib tersangka ditangkap," kata Eri.
BACA JUGA:
Hutang Negara Capai Rp 7000 Triliun, PP HIMMAH: Batalkan IKN dan Tolak Presiden 3 Periode
Atas perbuatan tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru