Polres Dairi Amankan Tiga Pengisap Ganja
drberita.id | Polres Dairi mengamankan tiga oranag pengisap ganja di Jalan Mekar Ujung, Lot Labana. Desa Huta Rakyat, Kecamatan Sidikalang, Kamis 7 Mei 2020.
Kasubbag Humas Polres Dairi Iptu Donni Saleh mengatakan, Jumat 8 Mei 2020, penangkapan ketiga pengisap ganja tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Baca Juga: Gawat..! Covid-19 di Indonesia Belum Teridenfikasi Jenisnya
Ketiganya Ketiganya diamankan karena memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja. Yaitu DHS (36), JFS (30) dan YS (30) warga Jalan Mekar Ujung, Lot Labana, Desa Huta Rakyat Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Saat diamankan, turut disita barang bukti 2 buah kertas warna coklat yang berisikan narkotika gol I jenis ganja seberat 9.88 gram dan 2 buah puntung rokok berisikan ganja.
"Saat penggeledahan, ditemukan 2 buah puntung rokok yang diduga berisi ganja dan 2 buah kertas warna coklat berisi ganja," ucap Iptu Doni Saleh.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuh Cewek Cantik Dalam Kardus di Komplek Cemara Asri
Selanjutnya, kata Doni Saleh, ketiga pengisap ganja tersebut bersama barang bukti diamankan ke Sat Narkoba Polres Dairi guna proses penyelidikan. (art/drb)
Warga Bakar Polsek MBG Terkait Kabar Bandar Narkoba Mandailing Natal Dilepas
Terdakwa Narkoba Tanjungbalai Dipindahkan ke Lapas Pematangsiantar, Kuasa Hukum Protes
Wilman Marbun Sampaikan Bahaya Narkoba di SMP Negeri 1 Nibung Hangus
BNN Musnahkan Enam Titik Ladang Ganja di Aceh Utara
Perkara Narkoba Terdakwa Rahmadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp. 1 Miliar