Praperadilan Tersangka Narkoba Rahmadi Ditolak, Kuasa Hukum Siap Buka di Sidang Pokok Perkara
Redaksi - Rabu, 23 April 2025 19:47 WIB
Poto: Istimewa
SIdang praperadilan tersangka narkoba Rahnadi.
drberita.id -Pengadilan Negeri Medan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Rahmadi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 10 gram.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Cipto Hosari Parsaoran Nababan di ruang sidang Cakra V, Rabu (23/4).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak eksepsi tpemohon dan menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.
"Memutuskan. Dalam eksepsi, menyatakan bahwa eksepsi pemohon tidak diterima. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," tegas Hakim Cipto Nababan.
Menanggapi hal itu, Suhandri Umar Tarigan kuasa hukum Rahmadi menyatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu seluruh pertimbangan hakim dalam menolak praperadilan tersebut.
"Kita merasa putusan ini tidak adil, karena pihak termohon tidak menghadirkan saksi. Jadi bagaimana bisa diketahui proses penangkapan terhadap klien kami," ujar Suhandri.
Ia juga menegaskan pihaknya akan menyiapkan langkah hukum selanjutnya, termasuk menghadapi pokok perkara apabila kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Kita akan melihat dulu seluruh pertimbangan hakim, karena tadi hanya sebagian saja yang dibacakan. Kita akan pelajari lebih dalam," ujarnya.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Fabem Sumut Bertemu Brigif 7/RR Bawa Program Desa Bersih Narkoba dan KDMP
Polda Sumut Simpulkan PT Universal Gloves Bersih Pidana, Kuasa Hukum: Penyidiknya Ini Aneh
Polisi Gerebek Apartemen di Medan, 2 Pria dan Ratusan Vape Narkoba Diamankan
Lapas Labuhan Ruku Razia Insidentil Untuk Bersihkan Narkoba dan Lodes
Kasus Pembunuhan Kontraktor Sumut Dibuang ke Laut, Kuasa Hukum Akan Bawa ke Komisi III DPR
Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jumlah Besar di Kota Tanjungbalai
Komentar